Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 08 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menolak pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau yang kini disebut dengan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlaku di Jawa-Bali pada 11 Januari hingga 25 Januari.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menolak kebijakan itu diterapkan di Surabaya lantaran dalam beberapa hari terakhir Surabaya mengalami penurunan angka kasus corona (Covid-19). Menurutnya, Kota Pahlawan juga bukan merupakan zona merah atau risiko tinggi.
“Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi yang juga saya proteskan,” kata Whisnu, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/1/2021).
Pemkot Surabaya, kata dia, lebih memaksimalkan peran Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo bersama-sama dengan jajaran Polri dan TNI.
“Kita juga masih ada waktu untuk mengusulkan hal ini ke pusat. Intinya kita akan berusaha yang terbaik untuk Kota Pahlawan,” kata dia.
Dia mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat bisa berdampak negatif terhadap roda perekonomian setempat. Salah satu poin aturan PPKM Jawa-Bali yang membuatnya keberatan adalah pembatasan kapasitas tempat makan menjadi hanya 25 persen.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta semua pihak mengikuti kebijakan pusat. Karena pada prinsipnya, kebijakan yang dibuat pemerintah itu untuk mempercepat penanganan pandemi.
“Kebijakan ini dirancang sedemikian rupa untuk menyeimbangkan sektor kesehatan dan ekonomi. Daerah-daerah yang dibatasi kegiatannya merupakan zona merah,” tegas Prof Wiku dalam konferensi pers, Kamis (7/1/2021).
Menurut Prof Wiku, zona merah itu kontributor terbesar peningkatan Covid-19 di tinggkat nasional, serta daerah dengan kasus positif tertinggi. Karena bukan saja Pemda, masyarakat dari daerah tersebut pun melihat dengan jelas tingkat kedaruratan Covid-19 di daerah yang wajib untuk dibatasi kegiatannya.
“Maka, dimohon bagi pihak manapun yang menolak mengikuti kebijakan pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah, segera mengindahkan instruksi pemerintah karena instruksi ini bersifat wajib,” katanya. [rif]
KalbarOnline.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menolak pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau yang kini disebut dengan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlaku di Jawa-Bali pada 11 Januari hingga 25 Januari.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menolak kebijakan itu diterapkan di Surabaya lantaran dalam beberapa hari terakhir Surabaya mengalami penurunan angka kasus corona (Covid-19). Menurutnya, Kota Pahlawan juga bukan merupakan zona merah atau risiko tinggi.
“Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi yang juga saya proteskan,” kata Whisnu, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/1/2021).
Pemkot Surabaya, kata dia, lebih memaksimalkan peran Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo bersama-sama dengan jajaran Polri dan TNI.
“Kita juga masih ada waktu untuk mengusulkan hal ini ke pusat. Intinya kita akan berusaha yang terbaik untuk Kota Pahlawan,” kata dia.
Dia mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat bisa berdampak negatif terhadap roda perekonomian setempat. Salah satu poin aturan PPKM Jawa-Bali yang membuatnya keberatan adalah pembatasan kapasitas tempat makan menjadi hanya 25 persen.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta semua pihak mengikuti kebijakan pusat. Karena pada prinsipnya, kebijakan yang dibuat pemerintah itu untuk mempercepat penanganan pandemi.
“Kebijakan ini dirancang sedemikian rupa untuk menyeimbangkan sektor kesehatan dan ekonomi. Daerah-daerah yang dibatasi kegiatannya merupakan zona merah,” tegas Prof Wiku dalam konferensi pers, Kamis (7/1/2021).
Menurut Prof Wiku, zona merah itu kontributor terbesar peningkatan Covid-19 di tinggkat nasional, serta daerah dengan kasus positif tertinggi. Karena bukan saja Pemda, masyarakat dari daerah tersebut pun melihat dengan jelas tingkat kedaruratan Covid-19 di daerah yang wajib untuk dibatasi kegiatannya.
“Maka, dimohon bagi pihak manapun yang menolak mengikuti kebijakan pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah, segera mengindahkan instruksi pemerintah karena instruksi ini bersifat wajib,” katanya. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini