Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 14 November 2024 |
KalbarOnline, Putussibau - Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Ansfridus Juliardi Andjioe meletakkan batu pertama pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Gajah Mada Putussibau, Kamis (14/11/2024).
Dana pembangunan RTH tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu sebesar Rp 2,645 miliar.
Ansfridus JA dalam sambutannya mengatakan, bahwa RTH merupakan suatu ruang terbuka di kawasan perkotaan yang didominasi tutupan lahannya oleh vegetasi, yang memiliki fungsi diantaranya sebagai area untuk rekreasi, sosial budaya, estetika, ekologis dan bahkan dapat memberikan nilai ekonomis bagi perkembangan suatu wilayah perkotaan.
Namun, dalam proses pembangunan sebuah kota, lanjut dia, keberadaan RTH sebagai ruang yang memiliki fungsi ekologis yang sering diabaikan.
Dikatakan Ansfridus, berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa proporsi RTH minimal di kawasan perkotaan, yaitu 30 persen dari luas wilayah.
“Proporsi tersebut terbagi menjadi 20 persen untuk ruang terbuka hijau publik dan 10 persen untuk ruang terbuka hijau privat. Komposisi ini dimaksudkan untuk terciptanya keseimbangan lingkungan kawasan perkotaan," ujarnya.
Dari hasil pemetaan rencana detail tata ruang Kota Putussibau, dari 5 ribu hektare yang dilakukan pemetaan, sebanyak 1.079,36 hektare akan digunakan untuk RTH wilayah perkotaan di Kabupaten Kapuas Hulu.
Saat ini, di wilayah Putussibau dan Kedamin belum terdapat RTH, sehingga Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu merencanakan pembangunan ruang terbuka hijau di wilayah Putussibau Kota dengan luas kurang lebih 3.915 meter persegi, yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.
Menurut dia, di kota Putussibau juga telah membangun Water Front Siluk, sehingga dapat menyediakan ruang terbuka publik bagi masyarakat, khususnya Kota Putussibau.
"Dengan dibangunnya ruang terbuka hijau ini, kami berharap disamping terciptanya keseimbangan lingkungan kawasan perkotaan di Kabupaten Kapuas Hulu, juga digunakan sebagai area untuk rekreasi, sosial budaya dan memberikan nilai estetika bagi masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, serta dapat membantu meningkatkan nilai indeks kualitas tutupan lahan dan mempertahankan nilai indeks kualitas lingkungan hidup Kabupaten Kapuas Hulu di masa yang akan datang," paparnya.
Ansfridus turut mengucapkan terima kasih kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu yang sudah memfasilitasi pembangunan RTH pertama di Kabupaten Kapuas Hulu ini.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu, yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jantau menyatakan, pembangunan RTH ini sesuai kalender kontrak kerja selama 75 hari.
“Tujuannya untuk tempat rekreasi masyarakat yang ramah lingkungan,” ucapnya.
Pembangunan RTH tersebut dianggarkan sebesar Rp 2,654 miliar dengan beberapa item yang dibangun, seperti tempat bermain anak, air mancur dan sejumlah fasilitas lainnya. (Haq)
KalbarOnline, Putussibau - Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Ansfridus Juliardi Andjioe meletakkan batu pertama pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Gajah Mada Putussibau, Kamis (14/11/2024).
Dana pembangunan RTH tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu sebesar Rp 2,645 miliar.
Ansfridus JA dalam sambutannya mengatakan, bahwa RTH merupakan suatu ruang terbuka di kawasan perkotaan yang didominasi tutupan lahannya oleh vegetasi, yang memiliki fungsi diantaranya sebagai area untuk rekreasi, sosial budaya, estetika, ekologis dan bahkan dapat memberikan nilai ekonomis bagi perkembangan suatu wilayah perkotaan.
Namun, dalam proses pembangunan sebuah kota, lanjut dia, keberadaan RTH sebagai ruang yang memiliki fungsi ekologis yang sering diabaikan.
Dikatakan Ansfridus, berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa proporsi RTH minimal di kawasan perkotaan, yaitu 30 persen dari luas wilayah.
“Proporsi tersebut terbagi menjadi 20 persen untuk ruang terbuka hijau publik dan 10 persen untuk ruang terbuka hijau privat. Komposisi ini dimaksudkan untuk terciptanya keseimbangan lingkungan kawasan perkotaan," ujarnya.
Dari hasil pemetaan rencana detail tata ruang Kota Putussibau, dari 5 ribu hektare yang dilakukan pemetaan, sebanyak 1.079,36 hektare akan digunakan untuk RTH wilayah perkotaan di Kabupaten Kapuas Hulu.
Saat ini, di wilayah Putussibau dan Kedamin belum terdapat RTH, sehingga Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu merencanakan pembangunan ruang terbuka hijau di wilayah Putussibau Kota dengan luas kurang lebih 3.915 meter persegi, yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.
Menurut dia, di kota Putussibau juga telah membangun Water Front Siluk, sehingga dapat menyediakan ruang terbuka publik bagi masyarakat, khususnya Kota Putussibau.
"Dengan dibangunnya ruang terbuka hijau ini, kami berharap disamping terciptanya keseimbangan lingkungan kawasan perkotaan di Kabupaten Kapuas Hulu, juga digunakan sebagai area untuk rekreasi, sosial budaya dan memberikan nilai estetika bagi masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, serta dapat membantu meningkatkan nilai indeks kualitas tutupan lahan dan mempertahankan nilai indeks kualitas lingkungan hidup Kabupaten Kapuas Hulu di masa yang akan datang," paparnya.
Ansfridus turut mengucapkan terima kasih kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu yang sudah memfasilitasi pembangunan RTH pertama di Kabupaten Kapuas Hulu ini.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu, yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jantau menyatakan, pembangunan RTH ini sesuai kalender kontrak kerja selama 75 hari.
“Tujuannya untuk tempat rekreasi masyarakat yang ramah lingkungan,” ucapnya.
Pembangunan RTH tersebut dianggarkan sebesar Rp 2,654 miliar dengan beberapa item yang dibangun, seperti tempat bermain anak, air mancur dan sejumlah fasilitas lainnya. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini