Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 24 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Satu unit bangunan kafe di Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak, akhirnya dibongkar paksa oleh Satpol PP, Selasa (24/6/2025). Bangunan tersebut diketahui melanggar aturan karena berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan telah diberikan enam kali surat peringatan sejak akhir 2024 namun tak kunjung ditindaklanjuti oleh pengelola.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan setelah seluruh proses peringatan formal dijalankan. Mulai dari Surat Peringatan (SP) tahap pertama hingga ketiga, dilanjutkan dengan tiga SP pembongkaran.
“Penegakan perda sudah dilakukan secara bertahap. Kami juga sudah beberapa kali berkomunikasi dengan pemilik, tapi sampai hari ini belum ada itikad baik untuk membongkar sendiri. Jadi hari ini kami turunkan langsung,” ujar Sudiyantoro di lokasi pembongkaran.
Proses pembongkaran diawali dengan pemberitahuan resmi dan penerbitan Surat Keterangan Wali Kota yang memberi wewenang penertiban kepada Satpol PP. Dalam eksekusi di lapangan, tim juga didampingi langsung oleh Dinas PUPR Kota Pontianak.
Kepala Dinas PUPR, Firayanta, menambahkan bahwa kafe tersebut melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dengan membangun hingga 10 meter melewati batas dari parit jalan utama. Tak hanya tak berizin, bangunan tambahan juga dinilai mengganggu estetika dan ketertiban kota.
“Awalnya, pemilik menyewakan bangunan itu. Tapi oleh penyewa, struktur bangunan ditambah tanpa izin dan jelas melewati GSB. Sempat menyampaikan mau mengurus izin, tapi bangunan sudah berdiri, dan tidak sesuai aturan,” jelas Firayanta.
Ia berharap tindakan tegas ini bisa menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain. Terutama yang ingin membuka usaha di zona strategis agar memperhatikan legalitas dan aspek teknis bangunan.
“Kalau bangunan sesuai aturan, itu bisa mendukung PAD. Tapi kalau sembarangan, ya akan kami tertibkan. Pemerintah sudah sediakan zona usaha resmi yang tertib,” tegasnya.
Dari catatan Dinas PUPR, sepanjang 2025 ini ada tiga bangunan yang teridentifikasi melanggar. Dua di antaranya sudah dibongkar mandiri setelah diberi peringatan. Hanya satu yang akhirnya harus ditertibkan paksa.
“Kafe lain juga ada yang melanggar, tapi mereka langsung bongkar sendiri setelah kami beri peringatan,” pungkas Firayanta. (Jau)
KALBARONLINE.com – Satu unit bangunan kafe di Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak, akhirnya dibongkar paksa oleh Satpol PP, Selasa (24/6/2025). Bangunan tersebut diketahui melanggar aturan karena berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan telah diberikan enam kali surat peringatan sejak akhir 2024 namun tak kunjung ditindaklanjuti oleh pengelola.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan setelah seluruh proses peringatan formal dijalankan. Mulai dari Surat Peringatan (SP) tahap pertama hingga ketiga, dilanjutkan dengan tiga SP pembongkaran.
“Penegakan perda sudah dilakukan secara bertahap. Kami juga sudah beberapa kali berkomunikasi dengan pemilik, tapi sampai hari ini belum ada itikad baik untuk membongkar sendiri. Jadi hari ini kami turunkan langsung,” ujar Sudiyantoro di lokasi pembongkaran.
Proses pembongkaran diawali dengan pemberitahuan resmi dan penerbitan Surat Keterangan Wali Kota yang memberi wewenang penertiban kepada Satpol PP. Dalam eksekusi di lapangan, tim juga didampingi langsung oleh Dinas PUPR Kota Pontianak.
Kepala Dinas PUPR, Firayanta, menambahkan bahwa kafe tersebut melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dengan membangun hingga 10 meter melewati batas dari parit jalan utama. Tak hanya tak berizin, bangunan tambahan juga dinilai mengganggu estetika dan ketertiban kota.
“Awalnya, pemilik menyewakan bangunan itu. Tapi oleh penyewa, struktur bangunan ditambah tanpa izin dan jelas melewati GSB. Sempat menyampaikan mau mengurus izin, tapi bangunan sudah berdiri, dan tidak sesuai aturan,” jelas Firayanta.
Ia berharap tindakan tegas ini bisa menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain. Terutama yang ingin membuka usaha di zona strategis agar memperhatikan legalitas dan aspek teknis bangunan.
“Kalau bangunan sesuai aturan, itu bisa mendukung PAD. Tapi kalau sembarangan, ya akan kami tertibkan. Pemerintah sudah sediakan zona usaha resmi yang tertib,” tegasnya.
Dari catatan Dinas PUPR, sepanjang 2025 ini ada tiga bangunan yang teridentifikasi melanggar. Dua di antaranya sudah dibongkar mandiri setelah diberi peringatan. Hanya satu yang akhirnya harus ditertibkan paksa.
“Kafe lain juga ada yang melanggar, tapi mereka langsung bongkar sendiri setelah kami beri peringatan,” pungkas Firayanta. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini