Sekadau    

Pegawai Indomaret di Sekadau Gelapkan Rp51 Juta untuk Investasi Bodong, Kini Diamankan Polisi

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 14 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan oleh seorang pegawai gerai Indomaret di Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku berinisial R (23), warga Sekadau, nekat menyalahgunakan uang setoran operasional harian sebesar Rp51 juta demi mengikuti investasi digital yang ternyata bodong.

Kasus ini mencuat setelah pihak manajemen Indomaret Cabang Pontianak melaporkan keterlambatan penyetoran dana toko oleh R. Laporan itu diterima polisi pada Sabtu, 12 Juli 2025.

“Begitu terima laporan, kami langsung tindak lanjuti. Mulai dari periksa saksi, cek ke lokasi, sampai amankan pelaku dan barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin, Senin (14/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, R yang bertugas menangani keuangan harian sejak 2023, mengaku menggunakan uang toko untuk investasi digital yang ia kenal dari media sosial. Modusnya klasik, transfer dana, dijanjikan imbal hasil besar, tapi malah buntung.

“Pelaku rugi besar. Uang yang ditransfer gak balik, justru hilang. Ia akhirnya mengakui semua perbuatannya,” jelas Zainal.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen penjualan, surat hubungan kerja, surat promosi jabatan, hingga bukti transfer Rp20 juta. Semuanya kini diamankan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana karena menyalahgunakan kepercayaan dalam hubungan kerja.

“Perbuatannya sudah memenuhi unsur penggelapan jabatan. Kami sedang lanjutkan proses pemberkasan dan koordinasi dengan kejaksaan,” sambung Zainal.

Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat, khususnya pekerja yang memegang keuangan perusahaan, agar tidak mudah percaya dengan tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.

“Jangan mudah tergiur janji untung instan. Uang perusahaan bukan untuk spekulasi. Sekali salah langkah, dampaknya bisa berat—baik untuk hukum maupun masa depan karier,” tegasnya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Drama Hari Pertama Masuk Sekolah di Pontianak, Anak Menangis Minta Ditemani Hingga Ortu Berebut Kursi Depan
Senin, 14 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Kecelakaan Lalin Meningkat, Polda Kalbar Gelar Operasi Patuh Kapuas 2025 Selama 14 Hari
Senin, 14 Juli 2025

Berita terkait