Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 14 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan oleh seorang pegawai gerai Indomaret di Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku berinisial R (23), warga Sekadau, nekat menyalahgunakan uang setoran operasional harian sebesar Rp51 juta demi mengikuti investasi digital yang ternyata bodong.
Kasus ini mencuat setelah pihak manajemen Indomaret Cabang Pontianak melaporkan keterlambatan penyetoran dana toko oleh R. Laporan itu diterima polisi pada Sabtu, 12 Juli 2025.
“Begitu terima laporan, kami langsung tindak lanjuti. Mulai dari periksa saksi, cek ke lokasi, sampai amankan pelaku dan barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin, Senin (14/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, R yang bertugas menangani keuangan harian sejak 2023, mengaku menggunakan uang toko untuk investasi digital yang ia kenal dari media sosial. Modusnya klasik, transfer dana, dijanjikan imbal hasil besar, tapi malah buntung.
“Pelaku rugi besar. Uang yang ditransfer gak balik, justru hilang. Ia akhirnya mengakui semua perbuatannya,” jelas Zainal.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen penjualan, surat hubungan kerja, surat promosi jabatan, hingga bukti transfer Rp20 juta. Semuanya kini diamankan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana karena menyalahgunakan kepercayaan dalam hubungan kerja.
“Perbuatannya sudah memenuhi unsur penggelapan jabatan. Kami sedang lanjutkan proses pemberkasan dan koordinasi dengan kejaksaan,” sambung Zainal.
Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat, khususnya pekerja yang memegang keuangan perusahaan, agar tidak mudah percaya dengan tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.
“Jangan mudah tergiur janji untung instan. Uang perusahaan bukan untuk spekulasi. Sekali salah langkah, dampaknya bisa berat—baik untuk hukum maupun masa depan karier,” tegasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan oleh seorang pegawai gerai Indomaret di Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku berinisial R (23), warga Sekadau, nekat menyalahgunakan uang setoran operasional harian sebesar Rp51 juta demi mengikuti investasi digital yang ternyata bodong.
Kasus ini mencuat setelah pihak manajemen Indomaret Cabang Pontianak melaporkan keterlambatan penyetoran dana toko oleh R. Laporan itu diterima polisi pada Sabtu, 12 Juli 2025.
“Begitu terima laporan, kami langsung tindak lanjuti. Mulai dari periksa saksi, cek ke lokasi, sampai amankan pelaku dan barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin, Senin (14/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, R yang bertugas menangani keuangan harian sejak 2023, mengaku menggunakan uang toko untuk investasi digital yang ia kenal dari media sosial. Modusnya klasik, transfer dana, dijanjikan imbal hasil besar, tapi malah buntung.
“Pelaku rugi besar. Uang yang ditransfer gak balik, justru hilang. Ia akhirnya mengakui semua perbuatannya,” jelas Zainal.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen penjualan, surat hubungan kerja, surat promosi jabatan, hingga bukti transfer Rp20 juta. Semuanya kini diamankan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana karena menyalahgunakan kepercayaan dalam hubungan kerja.
“Perbuatannya sudah memenuhi unsur penggelapan jabatan. Kami sedang lanjutkan proses pemberkasan dan koordinasi dengan kejaksaan,” sambung Zainal.
Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat, khususnya pekerja yang memegang keuangan perusahaan, agar tidak mudah percaya dengan tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.
“Jangan mudah tergiur janji untung instan. Uang perusahaan bukan untuk spekulasi. Sekali salah langkah, dampaknya bisa berat—baik untuk hukum maupun masa depan karier,” tegasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini