Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 16 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah rumah penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Desa Kapur, Sabtu (10/1/2026) malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 20 orang yang diduga akan diberangkatkan bekerja ke Malaysia.
Pengungkapan bermula dari informasi adanya empat calon TKI ilegal yang tiba di Bandara Internasional Supadio dengan tujuan bekerja ke Malaysia. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati keempat orang tersebut menaiki taksi menuju Desa Kapur.
Petugas kemudian membuntuti kendaraan hingga ke sebuah rumah di kawasan perumahan. Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan penggerebekan. Rumah tersebut diduga dijadikan tempat penampungan TKI ilegal dan dikendalikan oleh seorang warga Kabupaten Kubu Raya yang diketahui memiliki usaha di Malaysia.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan 13 TKI ilegal asal Pulau Jawa, Sumatera, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur perbatasan Entikong–Tebedu, Sarawak.
Selain itu, terdapat satu orang TKI yang baru tiba dari Malaysia dan tengah menunggu jadwal kepulangan ke daerah asal. Polisi juga mengamankan seorang sopir travel yang diduga berperan mengantar TKI ilegal ke Malaysia, serta seorang penjaga rumah penampungan. Seluruhnya, sebanyak 20 orang dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketua RT setempat turut dimintai keterangan.
Kepala Sub Seksi Hubungan Masyarakat Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, penangkapan dilakukan oleh Satreskrim beberapa hari lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam pengiriman TKI ilegal tersebut.
“Sekarang masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Informasi yang beredar, belasan TKI ilegal tersebut telah diserahkan ke BP3MI Kalimantan Barat di Jalan Uray Bawadi untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, sopir travel dan penjaga rumah penampungan telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pemilik rumah penampungan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Red)
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah rumah penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Desa Kapur, Sabtu (10/1/2026) malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 20 orang yang diduga akan diberangkatkan bekerja ke Malaysia.
Pengungkapan bermula dari informasi adanya empat calon TKI ilegal yang tiba di Bandara Internasional Supadio dengan tujuan bekerja ke Malaysia. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati keempat orang tersebut menaiki taksi menuju Desa Kapur.
Petugas kemudian membuntuti kendaraan hingga ke sebuah rumah di kawasan perumahan. Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan penggerebekan. Rumah tersebut diduga dijadikan tempat penampungan TKI ilegal dan dikendalikan oleh seorang warga Kabupaten Kubu Raya yang diketahui memiliki usaha di Malaysia.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan 13 TKI ilegal asal Pulau Jawa, Sumatera, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur perbatasan Entikong–Tebedu, Sarawak.
Selain itu, terdapat satu orang TKI yang baru tiba dari Malaysia dan tengah menunggu jadwal kepulangan ke daerah asal. Polisi juga mengamankan seorang sopir travel yang diduga berperan mengantar TKI ilegal ke Malaysia, serta seorang penjaga rumah penampungan. Seluruhnya, sebanyak 20 orang dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketua RT setempat turut dimintai keterangan.
Kepala Sub Seksi Hubungan Masyarakat Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, penangkapan dilakukan oleh Satreskrim beberapa hari lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam pengiriman TKI ilegal tersebut.
“Sekarang masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Informasi yang beredar, belasan TKI ilegal tersebut telah diserahkan ke BP3MI Kalimantan Barat di Jalan Uray Bawadi untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, sopir travel dan penjaga rumah penampungan telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pemilik rumah penampungan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini