Kubu Raya    

Gerebek Save House Desa Kapur, Polisi Gagalkan Pengiriman 19 PMI Ilegal ke Malaysia

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Sabtu, 17 Januari 2026
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya pengiriman 19 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Sebuah rumah di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang dijadikan save house ilegal digerebek pada Sabtu malam, 10 Januari 2026.

Pengungkapan ini membuka tabir rapinya jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memanfaatkan jalur darat perbatasan Entikong sebagai rute pengiriman tenaga kerja tanpa dokumen resmi.

Perburuan bermula dari kecurigaan petugas terhadap pergerakan di Bandara Internasional Supadio, Pontianak. Lima pria yang diduga kuat sebagai calon PMI terpantau mendarat dan langsung dijemput taksi menuju arah Desa Kapur. Tim Macan Raya kemudian melakukan pembuntutan ketat hingga kendaraan berhenti di sebuah rumah di kawasan permukiman padat.

Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan belasan orang dari berbagai daerah—Pulau Jawa, Sumatera, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB)—yang tengah menunggu instruksi keberangkatan ke Sarawak, Malaysia melalui jalur ilegal.

“Kami tidak hanya mengamankan para korban, tetapi juga memutus rantai operasional di lapangan dengan menangkap sopir travel dan penjaga rumah penampungan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, Jumat (16/1/2026) malam.

Dari operasi tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni KN (41) selaku sopir travel dan IS (31) sebagai penjaga rumah. Sementara itu, pemilik rumah yang diduga menjadi aktor intelektual dan memiliki jaringan usaha di Malaysia melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Para korban telah dievakuasi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat untuk mendapatkan perlindungan serta proses pemulangan ke daerah asal,” kata Ade.

Total 20 orang diamankan di lokasi, termasuk 13 orang yang baru tiba dari luar Kalimantan dan satu orang yang baru kembali dari Malaysia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka direncanakan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur darat secara ilegal.

Saat ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 455 KUHP dan/atau Pasal 457 KUHP jo Pasal 20 KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memburu jaringan yang lebih besar. (Red)

Artikel Selanjutnya
Tes berita
Jumat, 16 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
BPK Kalbar Gelar Eksibisi Tenis Meja, Forkopimda Perkuat Sinergi Lewat Olahraga
Jumat, 16 Januari 2026

Berita terkait