KalbarOnline, Kubu Raya – Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar berhasil menggagalkan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak ke Malaysia.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo dan Kepala BP2MI Pontianak, Kombes Pol Wawan saat menggelar press release bersama pihak terkait, Jumat (31/05/2024).
“8 orang PMI Ilegal asal luar Kalbar, masuk melalui Bandara Supadio Pontianak hendak ke Malaysia berhasil kami amankan,” ungkap AKBP Wahyu Jati Wibowo, Jumat (31/05/2024).
Penangkapan PMI ilegal tersebut terjadi pada Selasa, 7 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu ada satu unit mobil dari arah bandara supadio menuju ke arah Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Mobil tersebut dicurigai membawa pekerja migran ilegal.
Kemudian petugas melakukan razia di Pos Lantas Simpang Desa Kapur. Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati adanya 9 orang yang diduga pekerja migran ilegal dan 1 orang supir.
“Terkait kasus ini PMI Ilegal ini, satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar AKBP Wahyu Jati.
Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 tiket pesawat lion air tujuan Surabaya – Pontianak dan 9 buah pasport. Adapun pasal yang dijeratkan terhadap pelaku, yakni pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Tentunya dalam penanganan kasus PMI Ilegal, ditambahkan Wahyu, pihaknya bekerja sama dengan BP2MI Pontianak, di mana selanjutnya para PMI yang berhasil diselamatkan tersebut dipulangkan oleh BP2MI ke daerah asal.
Sementara itu Kepala BP2MI Pontianak, Kombes Pol Wawan memberikan apresiasi kepada Polres Kubu Raya beserta jajaran yang turut berkomitmen dalam melakukan pemberantasan jaringan PMI Ilegal.
“Alhamdulillah kami banyak di-support Polri dalam penanganan PMI ilegal, dan kami memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus PMI Ilegal melalui jalur bandara ini,” ucap Kombes Pol Wawan.
Dikatakan Kombes Pol Wawan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan kepolisian maupun instansi terkait. Di mana diketahui pada tahun 2023 lalu jumlah PMI bermasalah mencapai lebih dari 4000 orang masuk ke Malaysia, kemudian dideportasikan. Bahkan setengah dari jumlah tersebut merupakan warga Kalimantan Barat.
“Hingga saat ini untuk PMI Ilegal yang hendak masuk ke Malaysia melalui jalur perbatasan Kalimantan Barat rata-rata dari luar Kalimantan Barat. Ke depan penanganan akan dilakukan dengan menguatkan sinergitas dengan berbagai pihak untuk mencegah atau menekan angka PMI Ilegal di Kalbar ini,” pungkas Kombes Pol Wawan. (Lid)
Comment