KalbarOnline, Pontianak – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil menggagalkan pengiriman enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal. Mereka diduga merupakan korban dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu seorang wanita berinisial RS dan seorang pria berinisial YS.
RS merupakan pemilik rumah yang dijadikan tempat penampungan bagi keenam PMI tersebut, sedangkan YS adalah kepala rombongan yang berencana membawa PMI itu ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Kompol Antonius menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Pontianak Utara. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat penampungan PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
“Saat dilakukan pemeriksaan pada bulan Oktober lalu, petugas menemukan enam orang yang berasal dari luar Kalimantan Barat, tepatnya dari wilayah Indonesia Timur. Kami kemudian menginterogasi mereka,” katanya.
“Berdasarkan interogasi tersebut, diketahui bahwa mereka ditampung di rumah itu dan mengumpulkan uang untuk diberikan kepada tersangka RS sebagai biaya makan sehari-hari sebelum berangkat ke Malaysia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kompol Antonius menjelaskan, bahwa keenam PMI tersebut dijanjikan pekerjaan di Seruai, Malaysia, oleh suami RS yang berinisial Y. Mereka akan diberangkatkan melalui jalur ilegal atas arahan dari Y.
“Keenam korban ini tidak memiliki paspor, dan dari percakapan di ponsel mereka disebutkan bahwa setelah tiba di Malaysia, mereka baru akan membuat paspor di konsulat di Kuching. Ini tentu tidak masuk akal, karena salah satu syarat untuk masuk ke luar negeri adalah memiliki paspor. Jadi, kuat dugaan bahwa mereka akan masuk ke Malaysia melalui jalur tikus,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (Lid)
Comment