Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 20 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat untuk mendeklarasikan komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan pengiriman pekerja migran ilegal (non-prosedural) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Deklarasi ini digelar di Graha Khatulistiwa Polda Kalbar pada Jumat (20/6/2025), dan dihadiri oleh Gubernur Kalbar Ria Norsan, Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat, serta sejumlah pegiat perlindungan pekerja migran.
“Deklarasi ini penting dilakukan di Kalbar karena wilayah ini berbatasan langsung dengan negara tetangga dan memiliki lebih dari 70 jalur tidak resmi. Berdasarkan data kami, perbandingannya satu prosedural, tiga non-prosedural,” kata Abdul Kadir Karding kepada awak media.
Ia menjelaskan, para pekerja migran yang melewati jalur tikus bukan hanya berasal dari Kalbar, tetapi juga dari sejumlah daerah lain seperti Sulawesi Selatan, NTB, NTT, Jawa, dan Sumatera. Jalur non-prosedural kerap dipilih karena dinilai lebih mudah dan tidak membutuhkan dokumen lengkap.
“Namun justru karena tidak terdaftar secara resmi, hal ini sangat membahayakan dari sisi perlindungan hukum dan keselamatan para pekerja migran,” lanjutnya.
Karding juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Gubernur Kalbar terkait rencana pembangunan atau penyewaan shelter sebagai tempat penampungan bagi pekerja migran Indonesia yang dipulangkan dari Malaysia, terutama dari wilayah Sarawak dan Sabah.
“Kami mempertimbangkan pembangunan shelter, atau setidaknya menyewa tempat yang layak untuk menampung sementara pekerja migran yang direpatriasi,” ujarnya.
Ia berharap, deklarasi ini dapat menjadi langkah awal untuk menekan jumlah pekerja migran non-prosedural sekaligus memperkuat sistem perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di wilayah perbatasan. (Lid)
KALBARONLINE.com – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat untuk mendeklarasikan komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan pengiriman pekerja migran ilegal (non-prosedural) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Deklarasi ini digelar di Graha Khatulistiwa Polda Kalbar pada Jumat (20/6/2025), dan dihadiri oleh Gubernur Kalbar Ria Norsan, Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat, serta sejumlah pegiat perlindungan pekerja migran.
“Deklarasi ini penting dilakukan di Kalbar karena wilayah ini berbatasan langsung dengan negara tetangga dan memiliki lebih dari 70 jalur tidak resmi. Berdasarkan data kami, perbandingannya satu prosedural, tiga non-prosedural,” kata Abdul Kadir Karding kepada awak media.
Ia menjelaskan, para pekerja migran yang melewati jalur tikus bukan hanya berasal dari Kalbar, tetapi juga dari sejumlah daerah lain seperti Sulawesi Selatan, NTB, NTT, Jawa, dan Sumatera. Jalur non-prosedural kerap dipilih karena dinilai lebih mudah dan tidak membutuhkan dokumen lengkap.
“Namun justru karena tidak terdaftar secara resmi, hal ini sangat membahayakan dari sisi perlindungan hukum dan keselamatan para pekerja migran,” lanjutnya.
Karding juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Gubernur Kalbar terkait rencana pembangunan atau penyewaan shelter sebagai tempat penampungan bagi pekerja migran Indonesia yang dipulangkan dari Malaysia, terutama dari wilayah Sarawak dan Sabah.
“Kami mempertimbangkan pembangunan shelter, atau setidaknya menyewa tempat yang layak untuk menampung sementara pekerja migran yang direpatriasi,” ujarnya.
Ia berharap, deklarasi ini dapat menjadi langkah awal untuk menekan jumlah pekerja migran non-prosedural sekaligus memperkuat sistem perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di wilayah perbatasan. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini