Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 20 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk membangun shelter atau tempat penampungan sementara bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang akan dipulangkan dari luar negeri.
Usulan ini disampaikan Karding usai deklarasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalbar terkait pencegahan dan pemberantasan pengiriman PMI non-prosedural alias ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Graha Khatulistiwa Polda Kalbar, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, hingga saat ini jumlah pekerja migran ilegal masih sangat tinggi. Bahkan berdasarkan data sejak 2007, jumlah PMI yang berangkat secara legal hanya sekitar 5 juta orang, sementara yang ilegal diperkirakan jauh lebih banyak.
“Khusus di Kalbar, perbandingannya satu banding tiga. Artinya, satu yang prosedural, tiga lainnya non-prosedural,” kata Karding kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa mayoritas kasus kekerasan, eksploitasi, hingga ketidakadilan yang dialami para PMI terjadi karena mereka berangkat secara ilegal.
“Sebanyak 95 sampai 97 persen pekerja migran yang mengalami kekerasan itu karena berangkat tidak prosedural,” jelasnya.
Selain faktor keabsahan dokumen, Karding menyebut minimnya keterampilan dan penguasaan bahasa juga menjadi penyebab PMI rentan dieksploitasi. Namun, menurutnya, akar persoalan tetap soal keberangkatan yang tidak sesuai aturan.
“Kalau kita mau mengurangi TPPO, mau mengurangi isu-isu kekerasan yang viral itu, sederhana: pastikan gak ada lagi yang berangkat secara ilegal,” tegasnya.
Karena itu, ia mengaku telah berdiskusi langsung dengan Gubernur Kalbar, Ria Norsan, untuk membangun shelter sebagai tempat penampungan sementara bagi para PMI yang dipulangkan dari luar negeri, khususnya dari Sarawak, Sabah, dan wilayah Malaysia lainnya.
“Kalau tidak bangun baru, ya minimal sewa dulu. Karena banyak PMI non-prosedural yang direpatriasi dan kembali ke sini tanpa dokumen, padahal di sana mereka sudah beranak-pinak,” ungkap Karding.
Ia menambahkan, pihaknya juga mendorong afirmasi kebijakan dari Kemendagri dan pemerintah daerah untuk membantu para pekerja ini mengurus dokumen resmi.
“Kalau mereka ingin bekerja lagi, akan kita proses secara prosedural. Kalau tidak, bisa ikut program transmigrasi lokal maupun antar-daerah,” tutupnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk membangun shelter atau tempat penampungan sementara bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang akan dipulangkan dari luar negeri.
Usulan ini disampaikan Karding usai deklarasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalbar terkait pencegahan dan pemberantasan pengiriman PMI non-prosedural alias ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Graha Khatulistiwa Polda Kalbar, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, hingga saat ini jumlah pekerja migran ilegal masih sangat tinggi. Bahkan berdasarkan data sejak 2007, jumlah PMI yang berangkat secara legal hanya sekitar 5 juta orang, sementara yang ilegal diperkirakan jauh lebih banyak.
“Khusus di Kalbar, perbandingannya satu banding tiga. Artinya, satu yang prosedural, tiga lainnya non-prosedural,” kata Karding kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa mayoritas kasus kekerasan, eksploitasi, hingga ketidakadilan yang dialami para PMI terjadi karena mereka berangkat secara ilegal.
“Sebanyak 95 sampai 97 persen pekerja migran yang mengalami kekerasan itu karena berangkat tidak prosedural,” jelasnya.
Selain faktor keabsahan dokumen, Karding menyebut minimnya keterampilan dan penguasaan bahasa juga menjadi penyebab PMI rentan dieksploitasi. Namun, menurutnya, akar persoalan tetap soal keberangkatan yang tidak sesuai aturan.
“Kalau kita mau mengurangi TPPO, mau mengurangi isu-isu kekerasan yang viral itu, sederhana: pastikan gak ada lagi yang berangkat secara ilegal,” tegasnya.
Karena itu, ia mengaku telah berdiskusi langsung dengan Gubernur Kalbar, Ria Norsan, untuk membangun shelter sebagai tempat penampungan sementara bagi para PMI yang dipulangkan dari luar negeri, khususnya dari Sarawak, Sabah, dan wilayah Malaysia lainnya.
“Kalau tidak bangun baru, ya minimal sewa dulu. Karena banyak PMI non-prosedural yang direpatriasi dan kembali ke sini tanpa dokumen, padahal di sana mereka sudah beranak-pinak,” ungkap Karding.
Ia menambahkan, pihaknya juga mendorong afirmasi kebijakan dari Kemendagri dan pemerintah daerah untuk membantu para pekerja ini mengurus dokumen resmi.
“Kalau mereka ingin bekerja lagi, akan kita proses secara prosedural. Kalau tidak, bisa ikut program transmigrasi lokal maupun antar-daerah,” tutupnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini