KalbarOnline, Pontianak – Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat, Fadzar Alimin mengungkapkan, saat ini ada 12 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan ke negara asal (repatriasi) dari Kuching, Malaysia.
“Saat ini kami memfasilitasi repatriasi dari perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang ada di Kuching. Ada 12 PMI yang direpatriasi yang akan dilanjutkan untuk kepulangan ke daerah asal,” ujar Fadzar saat ditemui di kantornya, Selasa (29/08/2023).
Adapun 12 orang ini masing-masing berasa daril Kota Singkawang Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Karawang Jawa Barat. Mereka direpatriasi karena berbagai alasan, diantaranya mengenai izin tinggal dan tidak sesuai dengan kontrak kerja.
“Repatriasi ini kasusnya ada beragam. Ada yang izin tinggal dan ada yang tidak sesuai dengan pekerjaan (kontrak), dan mereka memang kebanyakan non prosedural. Perwakilan kita melakukan koordinasi untuk dapat difasilitasi kepulangan ke daerah asal,” ungkap Fadzar.
Selain itu, BP3MI juga memulangkan 8 calon pekerja migran non prosedural dari Sulawesi Selatan yang berhasil dicegah untuk bekerja di Malaysia. Pencegahan ini berhasil dilakukan berkat pengungkapan Polres Kapuas Hulu yang mengamankan 8 orang tersebut saat hendak masuk ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Sementara itu, untuk pemulangan ke daerah asal, Fadzar mengatakan akan menyesuaikan dengan jadwal transportasi baik udara atau laut.
“Mana yang memungkinkan lebih dulu akan segera kita lakukan proses pemulangan,” tukasnya. (Indri)
Comment