Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 07 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com - Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat memfasilitasi pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural bernama EN, asal Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menjadi korban kekerasan oleh pihak agensi di Malaysia. Pemulangan dilakukan pada Rabu (06/08/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, EN mulai bekerja di Malaysia sejak Mei 2025 sebagai Pekerja Rumah Tangga (PLRT) melalui agensi bernama Paramesa Sdn. Bhd. yang berlokasi di Kuching, Sarawak. Ia masuk ke Malaysia secara non prosedural atau melalui jalur tidak resmi.
Kepala BP3MI Kalbar, Kombes Pol Ahmad Fadlin melalui Ketua Tim Layanan Pelindungan BP3MI Kalbar, Sutan AR Harahap mengatakan, korban sempat bekerja dengan dua majikan dan diperlakukan dengan baik. Namun dirinya justru mengalami kekerasan dari pihak agensi.
“Setelah bekerja selama sekitar tiga bulan, korban jatuh sakit dan meminta untuk dipulangkan. Namun, bukannya dikirim kembali ke keluarganya, ia malah dikembalikan ke pihak agensi yang kembali memperlakukannya secara tidak manusiawi,” ungkap Sutan saat ditemui di kantornya.
Sutan mengungkapkan, korban mengaku mengalami penyiksaan yakni penyiraman dan kekerasan fisik lainnya, serta tidak menerima gaji secara penuh. Ia bahkan mendapat tuntutan ganti rugi sepihak dari agensi.
Melihat kondisi kesehatannya yang terus menurun, korban akhirnya dipulangkan ke Indonesia menggunakan taksi sewaan dari Kuching menuju Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, melalui jalur hutan yang juga tidak resmi.
“Berdasarkan keterangan korban, yang bersangkutan dipulangkan melalui jalur hutan dan sempat ditolong masyarakat di sana, lalu dibawa ke fasilitas kesehatan,” tambahnya.
Sutan menyebutkan, setibanya di Sambas, kondisi korban semakin memburuk hingga sempat mengalami koma.
“Ia kemudian dilarikan ke RSUD Sambas, sebelum dirujuk ke RSUD Dr. Soedarso Pontianak untuk mendapat perawatan intensif,” sebutnya.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa Elvy mengalami gejala penyakit jantung serta trauma ringan yang diduga kuat sebagai akibat dari kekerasan yang dialaminya selama berada di bawah perlakuan pihak agensi.
BP3MI Kalbar menegaskan, bahwa korban adalah PMI non prosedural yang masuk ke Malaysia tanpa melalui jalur penempatan resmi pemerintah.
“Korban masuk ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Pada saat bulan Mei, agency menempatkan korban di dua majikan. Untuk majikan, informasi dari korban menyebutkan bahwa ia diperlakukan dengan baik, namun pihak agency yang memberikan perlakuan kurang manusiawi,” tegas Sutan.
Pihak BP3MI Kalbar mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji manis para perekrut ilegal dan menempuh jalur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri. Selain menjamin hak-hak pekerja, jalur resmi juga memberikan perlindungan hukum dan keselamatan kerja yang lebih kuat bagi PMI. (Lid)
KALBARONLINE.com - Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat memfasilitasi pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural bernama EN, asal Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menjadi korban kekerasan oleh pihak agensi di Malaysia. Pemulangan dilakukan pada Rabu (06/08/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, EN mulai bekerja di Malaysia sejak Mei 2025 sebagai Pekerja Rumah Tangga (PLRT) melalui agensi bernama Paramesa Sdn. Bhd. yang berlokasi di Kuching, Sarawak. Ia masuk ke Malaysia secara non prosedural atau melalui jalur tidak resmi.
Kepala BP3MI Kalbar, Kombes Pol Ahmad Fadlin melalui Ketua Tim Layanan Pelindungan BP3MI Kalbar, Sutan AR Harahap mengatakan, korban sempat bekerja dengan dua majikan dan diperlakukan dengan baik. Namun dirinya justru mengalami kekerasan dari pihak agensi.
“Setelah bekerja selama sekitar tiga bulan, korban jatuh sakit dan meminta untuk dipulangkan. Namun, bukannya dikirim kembali ke keluarganya, ia malah dikembalikan ke pihak agensi yang kembali memperlakukannya secara tidak manusiawi,” ungkap Sutan saat ditemui di kantornya.
Sutan mengungkapkan, korban mengaku mengalami penyiksaan yakni penyiraman dan kekerasan fisik lainnya, serta tidak menerima gaji secara penuh. Ia bahkan mendapat tuntutan ganti rugi sepihak dari agensi.
Melihat kondisi kesehatannya yang terus menurun, korban akhirnya dipulangkan ke Indonesia menggunakan taksi sewaan dari Kuching menuju Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, melalui jalur hutan yang juga tidak resmi.
“Berdasarkan keterangan korban, yang bersangkutan dipulangkan melalui jalur hutan dan sempat ditolong masyarakat di sana, lalu dibawa ke fasilitas kesehatan,” tambahnya.
Sutan menyebutkan, setibanya di Sambas, kondisi korban semakin memburuk hingga sempat mengalami koma.
“Ia kemudian dilarikan ke RSUD Sambas, sebelum dirujuk ke RSUD Dr. Soedarso Pontianak untuk mendapat perawatan intensif,” sebutnya.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa Elvy mengalami gejala penyakit jantung serta trauma ringan yang diduga kuat sebagai akibat dari kekerasan yang dialaminya selama berada di bawah perlakuan pihak agensi.
BP3MI Kalbar menegaskan, bahwa korban adalah PMI non prosedural yang masuk ke Malaysia tanpa melalui jalur penempatan resmi pemerintah.
“Korban masuk ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Pada saat bulan Mei, agency menempatkan korban di dua majikan. Untuk majikan, informasi dari korban menyebutkan bahwa ia diperlakukan dengan baik, namun pihak agency yang memberikan perlakuan kurang manusiawi,” tegas Sutan.
Pihak BP3MI Kalbar mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji manis para perekrut ilegal dan menempuh jalur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri. Selain menjamin hak-hak pekerja, jalur resmi juga memberikan perlindungan hukum dan keselamatan kerja yang lebih kuat bagi PMI. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini