Nasional    

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pimpin Pencanangan GEMAPATAS Serentak di 23 Kabupaten/Kota

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 07 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas atau GEMAPATAS kembali digelar secara nasional oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tahun ini, pencanangan serentak dilakukan di 23 kabupaten/kota di delapan provinsi, dan dipusatkan di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, hadir langsung menyaksikan pencanangan GEMAPATAS tersebut. Didampingi jajaran kementerian, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mendorong masyarakat memasang tanda batas bidang tanahnya secara mandiri—langkah awal dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Dalam kegiatan ini, turut hadir Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, Kepala Kanwil BPN DIY, Dony Erwan, serta Forkopimda Jawa Tengah.

Sebanyak 23 daerah yang ikut serta dalam GEMAPATAS 2025 tersebar di Pulau Jawa dan luar Jawa. Untuk wilayah Jawa Tengah, kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, dan Wonosobo. Dari Jawa Timur, ada Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, dan Pamekasan. Sementara dari Jawa Barat, diikuti oleh Kabupaten Bogor I, Bogor II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, dan Tasikmalaya.

Di luar Pulau Jawa, GEMAPATAS juga digelar di Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti (Riau), Banyuasin dan Kota Pagar Alam (Sumatra Selatan), Ketapang (Kalimantan Barat), Tabalong (Kalimantan Selatan), serta Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur).

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar seremonial, melainkan ajakan konkret untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya patok batas demi mencegah konflik, tumpang tindih, maupun sengketa tanah di kemudian hari. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Pasang Patok, Anti Cekcok! Kementerian ATR/BPN Gelar GEMAPATAS Serentak di 23 Kabupaten/Kota
Kamis, 07 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
BP3MI Kalbar Fasilitasi Pemulangan PMI Ilegal Asal NTT yang Disiksa Agensi Malaysia
Kamis, 07 Agustus 2025

Berita terkait