Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 31 Oktober 2025 |
KALBARONLINE.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan arah baru pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Ia menyampaikan, bahwa reforma agraria tidak lagi dipahami hanya sebagai kegiatan legalisasi atau pembagian sertifikat, tetapi sebagai strategi negara untuk pemerataan ekonomi rakyat.
Dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, reforma agraria menunjukkan capaian signifikan. Sebanyak 195.734 bidang tanah telah didistribusikan kepada 39.556 kepala keluarga (KK). Selain itu, dilakukan pemetaan sosial terhadap 9.100 keluarga serta pendampingan usaha kepada 14.900 keluarga penerima manfaat.
“Reforma agraria bagi kami bukan sekadar sertifikasi tanah. Ini adalah upaya menata ulang struktur penguasaan tanah agar lebih adil sekaligus menjadikan tanah sebagai motor pemerataan ekonomi rakyat,” ujar Menteri Nusron.
Ia menambahkan, bahwa setiap tanah yang disertifikatkan didorong untuk menjadi sumber kesejahteraan bagi pemiliknya.
“Setiap sertipikat yang kami terbitkan diiringi dengan pendampingan agar tanahnya hidup, dikelola, dan menghasilkan nilai tambah ekonomi,” tegasnya.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Kementerian ATR/BPN juga melaksanakan pendampingan usaha melalui skema pemberdayaan masyarakat agar tanah yang diterima penerima manfaat dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan. (Jau/*)
KALBARONLINE.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan arah baru pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Ia menyampaikan, bahwa reforma agraria tidak lagi dipahami hanya sebagai kegiatan legalisasi atau pembagian sertifikat, tetapi sebagai strategi negara untuk pemerataan ekonomi rakyat.
Dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, reforma agraria menunjukkan capaian signifikan. Sebanyak 195.734 bidang tanah telah didistribusikan kepada 39.556 kepala keluarga (KK). Selain itu, dilakukan pemetaan sosial terhadap 9.100 keluarga serta pendampingan usaha kepada 14.900 keluarga penerima manfaat.
“Reforma agraria bagi kami bukan sekadar sertifikasi tanah. Ini adalah upaya menata ulang struktur penguasaan tanah agar lebih adil sekaligus menjadikan tanah sebagai motor pemerataan ekonomi rakyat,” ujar Menteri Nusron.
Ia menambahkan, bahwa setiap tanah yang disertifikatkan didorong untuk menjadi sumber kesejahteraan bagi pemiliknya.
“Setiap sertipikat yang kami terbitkan diiringi dengan pendampingan agar tanahnya hidup, dikelola, dan menghasilkan nilai tambah ekonomi,” tegasnya.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Kementerian ATR/BPN juga melaksanakan pendampingan usaha melalui skema pemberdayaan masyarakat agar tanah yang diterima penerima manfaat dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan. (Jau/*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini