Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 31 Oktober 2025 |
KALBARONLINE.com - Sebanyak 40 pelaku usaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Pontianak menerima sertifikasi halal secara gratis yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Pontianak bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat (Kalbar).
Penyerahan sertifikasi itu digelar di Gedung UMKM Center Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat (31/10/2025).
Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Kusmiati mengatakan, bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk membantu pelaku UMKM memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang telah diatur secara nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Program pemerintah pemberian sertifikat halal gratis, yang sudah dimulai tahun ini dan tahun depan dilanjutkan. Tahun ini target gelontorkan sertifikat halal sebanyak 115 pelaku usaha,” ungkapnya.
Ia menyebut, dari target batch pertama sebanyak 70 pelaku usaha, hanya 40 yang berhasil lolos dan menerima sertifikat halal. Hal ini disebabkan oleh sejumlah tahapan yang harus dipenuhi oleh peserta.
Untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis ini, Kusmiati mengatakan salah satu syaratnya pelaku usaha harus memiliki NIB.
“Seleksinya sebenarnya terbuka, hanya satu syarat utama yaitu mereka harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun dalam prosesnya, ada beberapa tahapan seperti kewajiban memiliki penyelia halal bersertifikat, terus yang biasa gugur itu yang biasa produksi daging,” jelasnya..
Ia menjelaskan, usaha yang bergerak di bidang olahan daging sering kali tidak lolos karena bahan bakunya perlu diverifikasi lebih lanjut terkait sumber daging yang digunakan.
“Karena daging itu biasanya daging olahan, sumbernya dari mana itu harus dicek asalnya apakah sudah ada sertifikat halal atau belum,” tambahnya.
Kusmiati mengatakan untuk mendapatkan sertifikat halal tidak hanya untuk produk makanan, tapi juga mencakup berbagai sektor seperti jasa dan fashion.
“Terkait dengan seleksi kami membuka luas untuk siapa saja karena namanya sertifikat halal itu sekarang tidak terbatas hanya pada prodak makanan, tetapi semua pelaku usaha yang bergerak dibidang barang maupun jasa, termasuk pergudangan pakaian,” sebutnya.
Lebih lanjut, Kusmiati menegaskan pentingnya sertifikasi halal bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk UMKM di pasar yang lebih luas.
“Penduduk Kota Pontianak mayoritas muslim, sehingga adanya sertifikat halal tentu memberikan rasa aman kepada konsumen. Bahkan negara seperti Singapura dan Thailand juga sangat memperhatikan sertifikasi halal karena mereka tahu wisatawan muslim, termasuk dari Indonesia, sangat banyak,” terangnya.
Kusmiati berharap, semakin banyak pelaku UMKM di Pontianak yang mengurus sertifikasi halal ke depannya, agar produk lokal dapat bersaing dan lebih mudah dipromosikan.
“Dengan adanya sertifikat halal bisa meningkatkan promosi dari produk-produk yang hadirkan terus tentu saja memberikan rasa aman kepada konsumen,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Sebanyak 40 pelaku usaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Pontianak menerima sertifikasi halal secara gratis yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Pontianak bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat (Kalbar).
Penyerahan sertifikasi itu digelar di Gedung UMKM Center Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat (31/10/2025).
Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Kusmiati mengatakan, bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk membantu pelaku UMKM memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang telah diatur secara nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Program pemerintah pemberian sertifikat halal gratis, yang sudah dimulai tahun ini dan tahun depan dilanjutkan. Tahun ini target gelontorkan sertifikat halal sebanyak 115 pelaku usaha,” ungkapnya.
Ia menyebut, dari target batch pertama sebanyak 70 pelaku usaha, hanya 40 yang berhasil lolos dan menerima sertifikat halal. Hal ini disebabkan oleh sejumlah tahapan yang harus dipenuhi oleh peserta.
Untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis ini, Kusmiati mengatakan salah satu syaratnya pelaku usaha harus memiliki NIB.
“Seleksinya sebenarnya terbuka, hanya satu syarat utama yaitu mereka harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun dalam prosesnya, ada beberapa tahapan seperti kewajiban memiliki penyelia halal bersertifikat, terus yang biasa gugur itu yang biasa produksi daging,” jelasnya..
Ia menjelaskan, usaha yang bergerak di bidang olahan daging sering kali tidak lolos karena bahan bakunya perlu diverifikasi lebih lanjut terkait sumber daging yang digunakan.
“Karena daging itu biasanya daging olahan, sumbernya dari mana itu harus dicek asalnya apakah sudah ada sertifikat halal atau belum,” tambahnya.
Kusmiati mengatakan untuk mendapatkan sertifikat halal tidak hanya untuk produk makanan, tapi juga mencakup berbagai sektor seperti jasa dan fashion.
“Terkait dengan seleksi kami membuka luas untuk siapa saja karena namanya sertifikat halal itu sekarang tidak terbatas hanya pada prodak makanan, tetapi semua pelaku usaha yang bergerak dibidang barang maupun jasa, termasuk pergudangan pakaian,” sebutnya.
Lebih lanjut, Kusmiati menegaskan pentingnya sertifikasi halal bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk UMKM di pasar yang lebih luas.
“Penduduk Kota Pontianak mayoritas muslim, sehingga adanya sertifikat halal tentu memberikan rasa aman kepada konsumen. Bahkan negara seperti Singapura dan Thailand juga sangat memperhatikan sertifikasi halal karena mereka tahu wisatawan muslim, termasuk dari Indonesia, sangat banyak,” terangnya.
Kusmiati berharap, semakin banyak pelaku UMKM di Pontianak yang mengurus sertifikasi halal ke depannya, agar produk lokal dapat bersaing dan lebih mudah dipromosikan.
“Dengan adanya sertifikat halal bisa meningkatkan promosi dari produk-produk yang hadirkan terus tentu saja memberikan rasa aman kepada konsumen,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini