Kubu Raya    

Konsultan Pendamping Halal UMKM Kubu Raya, Solusi Sertifikasi Halal Mudah dan Terjangkau

Oleh : Dwi Wahyudi
Kamis, 28 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline.com, Kubu Raya – Dalam upaya mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Kubu Raya, kehadiran Konsultan Pendamping Halal menjadi angin segar bagi para pelaku usaha.

Sertifikasi halal kini bukan lagi menjadi kendala yang rumit, mahal, atau memakan waktu lama.

Konsultan Pendamping Halal Kubu Raya

Melalui bimbingan dari Konsultan Pendamping Halal Kubu Raya, proses sertifikasi halal menjadi lebih praktis, efisien, dan terjangkau bagi UMKM yang ingin mengembangkan usahanya secara legal dan berdaya saing tinggi.

Dengan didukung oleh tim profesional bersertifikat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Konsultan Halal Kubu Raya memberikan pendampingan mulai dari tahap pendaftaran, pengumpulan dokumen, hingga pengurusan sertifikat halal secara online melalui sistem Self Declare.

Tidak hanya itu, para pelaku UMKM juga diberikan edukasi mengenai pentingnya produk halal dalam meningkatkan kepercayaan konsumen serta peluang menembus pasar nasional hingga internasional.

“Banyak pelaku UMKM yang sebenarnya ingin mengurus sertifikat halal, tapi terkendala oleh proses yang dianggap sulit. Di sinilah peran kami untuk hadir sebagai pendamping dan memberikan solusi,” ujar Wahyu, selaku Konsultan Pendamping Halal Kubu Raya.

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Self Declare

Program Sertifikasi Halal melalui skema Self Declare merupakan terobosan dari BPJPH yang memudahkan UMKM memperoleh sertifikasi halal tanpa harus melalui proses audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Namun, ada beberapa ketentuan dan tahapan yang tetap harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Konsultan Halal Kubu Raya siap mendampingi setiap langkahnya.

Berikut adalah tahapan pengurusan Sertifikat Halal Self Declare:

  1. Pendaftaran Melalui SIHALAL
    Pelaku UMKM mendaftar secara online melalui sistem informasi halal (SIHALAL) yang dikelola oleh BPJPH. Konsultan akan membantu memastikan data dan dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan.

  2. Pendampingan Proses Verifikasi Dokumen
    Konsultan Halal Kubu Raya akan mendampingi dalam penyusunan dokumen penting seperti daftar bahan yang digunakan, proses produksi, dan pernyataan kehalalan produk.

  3. Pemeriksaan Kelayakan Self Declare
    Tidak semua produk bisa menggunakan skema ini. Hanya produk dengan bahan yang masuk dalam daftar positif dan proses produksi sederhana yang memenuhi syarat.

  4. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
    Setelah proses verifikasi selesai dan disetujui oleh BPJPH, sertifikat halal akan diterbitkan secara digital. Konsultan akan memastikan semua tahapan berjalan lancar hingga sertifikat diterima.

Program ini sangat cocok bagi UMKM di sektor makanan dan minuman, kosmetik, dan produk rumah tangga dengan proses produksi yang sederhana.

Kesimpulan

Dengan adanya Konsultan Pendamping Halal Kubu Raya, para pelaku UMKM kini tak perlu bingung dan ragu lagi untuk mengurus sertifikasi halal.

Pendampingan yang profesional, biaya yang terjangkau, serta proses yang cepat dan transparan menjadi keunggulan utama layanan ini.

Yuk, pastikan produk usahamu halal dan siap bersaing di pasar yang lebih luas! Hubungi kami segera di:

Alamat Kantor Konsultan Halal Kubu Raya
Jl. Pd. Indah Lestari No.D11/14, Desa Parit Baru,
Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, 78391, Kalimantan Barat
CP. 0896-8888-2022 (Wahyu)

Artikel Selanjutnya
Mahasiswa di Pontianak Mengaku Dikeroyok Polisi, Buntut Demo Tolak Tunjangan DPR
Rabu, 27 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Band Pop Rock Genovantry Siap Rilis Mini Album Bertajuk Romansa Hati: Dimensi Emosi dan Memorable
Rabu, 27 Agustus 2025

Berita terkait