Kiai Said Nilai UU Cipta Kerja Bisa Sebabkan Kelonggaran Syariah Pada Sertifikasi Halal

KalbarOnline.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menilai pasal sertifikasi halal dalam UU Cipta Kerja dapat mengganggu program tersebut. Beberapa aturan bahkan menimbulkan bias industri.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj menyoroti kelonggaran sertifikasi halal dari aspek syariah dampak dari pemberlakuan UU Cipta Kerja.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Negara mengokohkan paradigma bias industri dalam proses sertifikasi halal,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).

Ia mencontohkan UU Cipta Kerja mengabaikan syarat auditor halal harus sarjana syariah. Auditor halal bisa berasal dari sarjana nonsyariah sehingga kekuatan sertifikasi halal secara keagamaan menjadi berkurang.

Baca Juga :  Innnalillahi…Ulama Aceh Sesepuh Rabithah, Habib Muhammad Wafat Sehari Setelah Resmikan Masjid

Ketum PBNU mengatakan semangat UU Cipta Kerja adalah sentralisasi peraturan termasuk masalah sertifikasi halal. Pasal 48 UU Ciptaker mengubah beberapa ketentuan UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pasal tersebut, lanjut dia, mengokohkan pemusatan dan monopoli fatwa halal kepada satu lembaga.

“Sentralisasi dan monopoli fatwa, di tengah antusiasme industri syariah yang tengah tumbuh, dapat menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi,” kata dia.

Baca Juga :  Bansos Tunai Mulai Disalurkan di Jakarta Timur

Said mengatakan PBNU memahami upaya negara untuk memenuhi hak dasar warga atas pekerjaan dan penghidupan layak melalui pengesahan UU Ciptaker.

Kendati begitu, kata dia, ada beberapa koreksi sehingga Nahdlatul Ulama siap membersamai pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. [rif]

Comment