Pontianak    

Gubernur Kalbar Soroti Kebijakan Kelonggaran Ekspor Mineral Mentah

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 29 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyoroti kebijakan pemerintah

melonggarkan ekspor mineral mentah kepada perusahaan pertambangan untuk menekan

angka pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

“Harusnya pemerintah tidak mengizinkan hasil tambang itu di-ekspor

secara mentah-mentah, harusnya minimal dapat di-ekspor setengah jadi. Kalau

perlu jadinya disini (Kalbar),” ujarnya belum lama ini.

Namun, Midji turut mengakui kendala Kalbar untuk prosesing

tambang misalnya bauksit menjadi aluminium memerlukan daya listrik yang besar.

Meski demikian, Sutarmidji menagih komitmen investasi yaitu pembangunan

smelter perusahaan tambang yang mendapatkan kelonggaran kebijakan ekspor. Hal ini

dimaksudkannya agar dapat memberi dampak ekonomi secara signifikan di Kalbar. Hal

ini juga diperparah dengan nihilnya pembangunan smelter di Kalbar.

“Janji pembangunan smelter itukan sudah sangat lama. Kita

harus tegas saja. Kalau memang mereka (perusahaan) dalam waktu tertentu tidak

mampu, jangan diberi konsesi untuk mengekspor,” tegasnya.

“Kemudian dari sisi pendapatan, bahan tambang yang diekspor

seperti bauksit itu sepertinya dibeli atau dikirim ke pabrik induk mereka,

sehingga mereka yang menentukan harga. Harusnya melalui bursa komoditi,

sehingga harga ditentukan melalui bursa komoditi, jadi kita tidak diakali. Bisa

saja bauksit 1 ton seharga 120, tapi mereka misalnya beli disana hanya 40,

bayangkan betapa besarnya kita merugi, itu yang harus diperhatikan oleh

pemerintah pusat,” timpalnya.

Kemudian, lanjut Midji, pembagian untuk daerah sesuai atau

tidak dengan tanggungjawab yang harus perusahaan laksanakan kedepan, misalnya dampak

dari pertambangan itu.

“Karena dampaknya besar, dari 262 perusahaan pertambangan

yang wajib melakukan reklamasi pasca tambang ternyata hanya 2 yang melakukan,

itu harus ditindak,” tegasnya.

Bahkan Sutarmidji sempat berujar pada Seminar Reklamasi

Tambang yang digelar Perhapi Kalbar pada 15 Desember 2018 lalu bahwa belum ada

perusahaan di Kalimantan Barat yang melakukan reklamasi sesuai standar.

Menurutnya, selama ini proses reklamasi yang dilaksanakan perusahaan masih

dengan cara konvensional.

Sebagai contoh, setelah menghilangkan tanah pucuk akibat

galian tambang bauksit, aktivitas reklamasi yang dilakukan hanya sekedar

penataan lahan dan revegetasi dengan tingkat keberhasilan nyaris 0 persen tanpa

menyentuh akar permasalahan berupa remediasi lahan pasca tambang.

Padahal lahan merupakan modal produksi masyarakat desa yang

utama. Jika lahan pasca tambang tidak diremediasi kembali, maka berdampak pada

hilangnya potensi penggunaan lahan untuk aktivitas produktif masyarakat di luar

tambang.

Dirinya juga mengaku prihatin dengan kondisi masyarakat di

sekitar perusahaan tambang yang hidup dalam kubangan kemiskinan.

“Ada 1600-an desa tertinggal dan sangat tertinggal di Kalbar

ini. Padahal desa-desa itu sebagian juga berada di kawasan dekat pertambangan.

Ada tambang di desa itu saja masih tertinggal, apalagi jika tidak ada,” tukas

Midji.

Untuk itu, orang nomor satu di Bumi Tanjungpura itu akan

menyurati Kementerian ESDM dalam waktu dekat, untuk bersama-sama dengan

pemerintah provinsi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kemajuan pembangunan

smelter di Kalbar.

Pemprov Kalimantan Barat, ditegaskannya, berkomitmen untuk

menjaga iklim investasi di Kalimantan Barat dengan syarat pelaku industri

khususnya pertambangan tetap taat aturan dan memiliki niat baik untuk menata

lingkungan pasca tambang.

Sulit untuk mengukur komitmen perusahaan dalam

membangun smelter mengingat sisa waktu relaksasi ekspor tinggal tiga tahun

lagi. Besar kemungkinan perusahaan-perusahaan pertambangan hanya mau

memanfaatkan kelonggaran ekspor yang diberikan untuk mengeruk keuntungan

sebanyak mungkin sampai batas relaksasi ekspor berakhir tanpa menepati janji

untuk membangun smelter. (Fai)

Artikel Selanjutnya
HUT ke-62 Pemprov Kalbar, Pemkab Sanggau Komitmen Komitmen Dorong Kemajuan Kalbar
Selasa, 29 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Garbi Kapuas Raya Resmi Dideklarasikan
Selasa, 29 Januari 2019

Berita terkait