Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 29 November 2020 |
KalbarOnline.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan meminta kebijakan ekspor benih lobster atau benur dievaluasi. Jika memang hasil evaluasi menunjukkan bagus, tetap jalan.
”Kemarin pesan Pak Menko, jangan takut kalau memang benar,” kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi kemarin (28/11) merujuk kepada Luhut yang juga Menko Marves itu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK dalam kasus ekspor benur. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
Jodi menyebutkan bahwa evaluasi kebijakan yang dilahirkan di masa kepemimpinan Edhy itu ditekankan Luhut. Namun, Luhut tidak lantas menilai kebijakan tersebut keliru.
Menurut Jodi, Luhut hanya minta seluruh tahap dan prosedur dalam kebijakan itu dilaksanakan secara ketat. Misalnya syarat untuk budi daya. Jika itu dilakukan, ekspor benur diyakini tak akan menimbulkan masalah.
Selain itu, korupsi dan kolusi yang terjadi dalam implementasi kebijakan tersebut tidak boleh terulang. ”Tapi, sekali lagi, kita tunggu saja hasil evaluasi,” ungkap Jodi.
Apabila hasil evaluasi menyatakan bahwa kebijakan tersebut sudah bagus, Jodi menyatakan bahwa Menko Luhut ingin kebijakan itu dilanjutkan. Sebab, kebijakan yang dinilai baik diyakini akan memberikan manfaat bagi masyarakat. ”Kita harus bedakan antara kebijakan itu salah dan eksekusi (kebijakan) yang salah atau diselewengkan,” tuturnya.
Saat ini kebijakan ekspor benur sudah distop sementara. Itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan pelaksana tugas direktur jenderal perikanan tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor B.22891/DJPT/Pl.130/XI/2020. Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 26 November 2020 itu, dijelaskan soal penghentian sementara penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran (SPWP) kepada para kepala dinas kelautan dan perikanan provinsi, kabupaten, maupun kota.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan meminta kebijakan ekspor benih lobster atau benur dievaluasi. Jika memang hasil evaluasi menunjukkan bagus, tetap jalan.
”Kemarin pesan Pak Menko, jangan takut kalau memang benar,” kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi kemarin (28/11) merujuk kepada Luhut yang juga Menko Marves itu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK dalam kasus ekspor benur. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
Jodi menyebutkan bahwa evaluasi kebijakan yang dilahirkan di masa kepemimpinan Edhy itu ditekankan Luhut. Namun, Luhut tidak lantas menilai kebijakan tersebut keliru.
Menurut Jodi, Luhut hanya minta seluruh tahap dan prosedur dalam kebijakan itu dilaksanakan secara ketat. Misalnya syarat untuk budi daya. Jika itu dilakukan, ekspor benur diyakini tak akan menimbulkan masalah.
Selain itu, korupsi dan kolusi yang terjadi dalam implementasi kebijakan tersebut tidak boleh terulang. ”Tapi, sekali lagi, kita tunggu saja hasil evaluasi,” ungkap Jodi.
Apabila hasil evaluasi menyatakan bahwa kebijakan tersebut sudah bagus, Jodi menyatakan bahwa Menko Luhut ingin kebijakan itu dilanjutkan. Sebab, kebijakan yang dinilai baik diyakini akan memberikan manfaat bagi masyarakat. ”Kita harus bedakan antara kebijakan itu salah dan eksekusi (kebijakan) yang salah atau diselewengkan,” tuturnya.
Saat ini kebijakan ekspor benur sudah distop sementara. Itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan pelaksana tugas direktur jenderal perikanan tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor B.22891/DJPT/Pl.130/XI/2020. Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 26 November 2020 itu, dijelaskan soal penghentian sementara penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran (SPWP) kepada para kepala dinas kelautan dan perikanan provinsi, kabupaten, maupun kota.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini