Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 28 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera mencabut kebijakan ekspor benih lobster. KKP disarankan untuk lebih fokus melakukan budidaya untuk meningkatkan ekosistem.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono meminta waktu paling lama dua bulan untuk kebijakan tersebut. Seperti diketahui, hingga saat ini kebijakan itu masih dihentikan sejak menteri sebelumnya Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November lalu.
Trenggono mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kebijakan ekspor benih lobster sebelum benar-benar dicabut. “Saya meminta waktu, dua bulan paling lama,” ujarnya secara virtual, Rabu (27/1).
DPR pun meminta BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) untuk menyiapkan alat canggih yang bisa diletakkan di pelabuhan maupun bandara untuk memantau pergerakan setiap orang yang membawa benih lobster ke luar negeri.
Kementerian pun akan menyiapkan alat pendeteksi tersebut agar dapat mendeteksi laut Indonesia yang begitu luas. “Saya mau tegas banget, tapi kalau saya tegas tapi salah, namanya ngawur. Jadi saya butuh evaluasi,” ucapnya.
Merespons hal tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengatakan selama ini kementerian tidak pernah meminta anggaran untuk membeli alat. Sementara anggaran yang disediakan selalu tersisa.
“Saya sampai nyinggung di Lampung itu kantor karantina bagus, mewah, saya sudah ngomong ketiga kali. Dikasih uang Rp 12 triliun ibu-ibu disuruh belanja nggak abis uangnya, malah dibalikin,” ungkapnya.
Trenggono menjelaskan, alasannya pihaknya belum dapat memutuskan kebijakan ekspor benih lobster karena masih memikirkan nasib para nelayan. Dengan demikian, dirinya sedang mencari kebijakan yang tepat bagaimana ekspor dilarang tanpa melupakan kesejahteraan nelayan.
“Kemudian saya lihat lagi nelayan-nelayan itu hidupnya dari situ, oke kalau begitu bagaimana dia tetap bisa sejahtera? Ukurannya itu ketika si pembudidaya. Jadi ini saya stop dulu,” pungkasnya.
KalbarOnline.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera mencabut kebijakan ekspor benih lobster. KKP disarankan untuk lebih fokus melakukan budidaya untuk meningkatkan ekosistem.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono meminta waktu paling lama dua bulan untuk kebijakan tersebut. Seperti diketahui, hingga saat ini kebijakan itu masih dihentikan sejak menteri sebelumnya Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November lalu.
Trenggono mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kebijakan ekspor benih lobster sebelum benar-benar dicabut. “Saya meminta waktu, dua bulan paling lama,” ujarnya secara virtual, Rabu (27/1).
DPR pun meminta BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) untuk menyiapkan alat canggih yang bisa diletakkan di pelabuhan maupun bandara untuk memantau pergerakan setiap orang yang membawa benih lobster ke luar negeri.
Kementerian pun akan menyiapkan alat pendeteksi tersebut agar dapat mendeteksi laut Indonesia yang begitu luas. “Saya mau tegas banget, tapi kalau saya tegas tapi salah, namanya ngawur. Jadi saya butuh evaluasi,” ucapnya.
Merespons hal tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengatakan selama ini kementerian tidak pernah meminta anggaran untuk membeli alat. Sementara anggaran yang disediakan selalu tersisa.
“Saya sampai nyinggung di Lampung itu kantor karantina bagus, mewah, saya sudah ngomong ketiga kali. Dikasih uang Rp 12 triliun ibu-ibu disuruh belanja nggak abis uangnya, malah dibalikin,” ungkapnya.
Trenggono menjelaskan, alasannya pihaknya belum dapat memutuskan kebijakan ekspor benih lobster karena masih memikirkan nasib para nelayan. Dengan demikian, dirinya sedang mencari kebijakan yang tepat bagaimana ekspor dilarang tanpa melupakan kesejahteraan nelayan.
“Kemudian saya lihat lagi nelayan-nelayan itu hidupnya dari situ, oke kalau begitu bagaimana dia tetap bisa sejahtera? Ukurannya itu ketika si pembudidaya. Jadi ini saya stop dulu,” pungkasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini