Mau Serang 2 Masjid, Polisi Singapura Tahan Remaja 16 Tahun

KalbarOnline.com – Pihak berwenang Singapura menahan seorang anak berusia 16 tahun karena berniat menyerang dua masjid. Rencana ini, menurut pihak berwenang, terinspirasi oleh pembunuhan jemaah Muslim di Christchurch, Selandia Baru pada Maret 2019.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dikutip dari Antara, anak laki-laki itu adalah seorang Kristen etnis India. Identitasnya dirahasiakan.

Sang remaja disebut telah membeli rompi taktis secara daring dan juga bermaksud untuk membeli parang pada saat penangkapannya pada bulan Desember, menurut Departemen Keamanan Dalam Negeri (ISD) Singapura mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu (28/1).

Dia telah melakukan pengintaian terhadap masjid-masjid di dekat rumahnya, dimaksudkan untuk menyiarkan langsung serangannya dan menyiapkan pernyataan yang merujuk penyerang Christchurch Brenton Tarrant yang menjalani hukuman penjara seumur hidup karena membunuh 51 jemaah Muslim dan melukai puluhan lainnya pada 15 Maret 2019.

Baca Juga :  Kalbar Tampilkan Live Musik Sape di Parade Mobil Hias Kriya Kota Solo 

“Dia hanya bisa memprediksi dua hasil dari rencananya: bahwa dia ditangkap sebelum dia dapat melakukan serangan, atau dia melaksanakan rencananya dan kemudian dibunuh oleh Polisi,” kata Departemen Keamanan Dalam Negeri (ISD) Singapura.

Bocah itu adalah orang termuda yang ditahan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri era kolonial Singapura. Pihak berwenang berhak menahan siapa pun yang dianggap sebagai ancaman keamanan hingga dua tahun.

Sang remaja juga orang pertama di Singapura dengan kejahatan rendah yang ditahan karena ideologi ekstremis sayap kanan, sementara ada sejumlah kasus yang melibatkan ekstremisme Islam termasuk seorang anak berusia 17 tahun yang ditangkap karena mendukung ISIS tahun lalu.

Baca Juga :  100 Orang Dibantai di Nigeria, Pemerintah Umumkan 3 Hari Berkabung

Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam mengatakan pada Rabu bahwa dia akan diberikan konseling psikologis dan akan dapat melanjutkan pendidikannya selama dalam penahanan tetapi tidak akan menghadapi tuntutan pidana.

“Bisa dikatakan di pengadilan, bahwa dia hanya memikirkannya. Dia sudah merencanakannya, tapi sebenarnya dia belum mengambil langkah. Jadi, di banyak negara, tanpa undang-undang serupa dengan UU Keamanan Dalam Negeri (Internal Security Act), Anda tidak bisa bergerak lebih awal sampai ada tindakan persiapan lebih lanjut, ” kata dia.

Comment