Dua Remaja di Ketapang Diamankan Polisi Gegara Curi Amplifier Masjid

Dua Remaja di Ketapang Diamankan Polisi Gegara Curi Amplifier Masjid

KalbarOnline, Ketapang – Dua remaja masing-masing berinisial AG (18) dan DO (18) nekat mencuri alat eletronik berupa unit amplifier di beberapa Masjid di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Akibat perbuatan kedua pelaku, beberapa Masjid sementara tidak bisa mengumandangkan adzan sholat.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Anggota Polsek Kendawangan yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku pencurian amplifier yang sudah meresahkan warga masyarakat.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, kita ketahui bahwa pelakunya adalah dua remaja yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang,” ujar Kapolsek Kendawangan IPTU Indrawan, Kamis, 2 Desember 2021.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Ketapang Amankan Tiga Pelaku Narkoba di Kos-Kosan

Kata dia, kedua pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan aksinya mencuri amplifier Masjid. Tim Polsek Kendawangan yang mendapatkan laporan, bekerjasama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada kedua pelaku.

Pada Rabu, 1 Desember 2021 sekira pukul 19.00 wib, petugas melakukan penegakan hukum dengan mengamankan kedua pelaku di rumah kontrakannya serta barang bukti berupa tiga unit amplifier merek BMB dari tangan pelaku.

Baca Juga :  Dandim 1203/ktp Kunjungi Koramil Jajarannya: Jalin Solidaritas Satuan

“Sudah kita amankan kedua pelaku ini beserta barang bukti ke Mapolres Ketapang. Tidak hanya sampai di sini saja, tentunya kami akan melakukan pengembangan terkait kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan adanya peristiwa pencurian lainnya yang sudah dilakukan oleh kedua pelaku dan akibat perbuatannya, kedua pelaku bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Comment