Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 03 Desember 2021 |
Dua Remaja di Ketapang Diamankan Polisi Gegara Curi Amplifier Masjid
KalbarOnline, Ketapang – Dua remaja masing-masing berinisial AG (18) dan DO (18) nekat mencuri alat eletronik berupa unit amplifier di beberapa Masjid di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Akibat perbuatan kedua pelaku, beberapa Masjid sementara tidak bisa mengumandangkan adzan sholat.
Anggota Polsek Kendawangan yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku pencurian amplifier yang sudah meresahkan warga masyarakat.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, kita ketahui bahwa pelakunya adalah dua remaja yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang,” ujar Kapolsek Kendawangan IPTU Indrawan, Kamis, 2 Desember 2021.
Kata dia, kedua pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan aksinya mencuri amplifier Masjid. Tim Polsek Kendawangan yang mendapatkan laporan, bekerjasama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada kedua pelaku.
Pada Rabu, 1 Desember 2021 sekira pukul 19.00 wib, petugas melakukan penegakan hukum dengan mengamankan kedua pelaku di rumah kontrakannya serta barang bukti berupa tiga unit amplifier merek BMB dari tangan pelaku.
“Sudah kita amankan kedua pelaku ini beserta barang bukti ke Mapolres Ketapang. Tidak hanya sampai di sini saja, tentunya kami akan melakukan pengembangan terkait kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan adanya peristiwa pencurian lainnya yang sudah dilakukan oleh kedua pelaku dan akibat perbuatannya, kedua pelaku bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.
Dua Remaja di Ketapang Diamankan Polisi Gegara Curi Amplifier Masjid
KalbarOnline, Ketapang – Dua remaja masing-masing berinisial AG (18) dan DO (18) nekat mencuri alat eletronik berupa unit amplifier di beberapa Masjid di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Akibat perbuatan kedua pelaku, beberapa Masjid sementara tidak bisa mengumandangkan adzan sholat.
Anggota Polsek Kendawangan yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku pencurian amplifier yang sudah meresahkan warga masyarakat.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, kita ketahui bahwa pelakunya adalah dua remaja yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang,” ujar Kapolsek Kendawangan IPTU Indrawan, Kamis, 2 Desember 2021.
Kata dia, kedua pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan aksinya mencuri amplifier Masjid. Tim Polsek Kendawangan yang mendapatkan laporan, bekerjasama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada kedua pelaku.
Pada Rabu, 1 Desember 2021 sekira pukul 19.00 wib, petugas melakukan penegakan hukum dengan mengamankan kedua pelaku di rumah kontrakannya serta barang bukti berupa tiga unit amplifier merek BMB dari tangan pelaku.
“Sudah kita amankan kedua pelaku ini beserta barang bukti ke Mapolres Ketapang. Tidak hanya sampai di sini saja, tentunya kami akan melakukan pengembangan terkait kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan adanya peristiwa pencurian lainnya yang sudah dilakukan oleh kedua pelaku dan akibat perbuatannya, kedua pelaku bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini