Seorang Warga Melawi Diamankan Polisi Gegara Titipkan Sabu dalam Kantong Beras ke Lapas
KalbarOnline, Kubu Raya – Petugas penjagaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya mengamankan HR alias AT warga Dusun Laja Permai RT/RW 017/002 Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Sabtu, 24 Juli 2021.
HR alias AT yang diamankan oleh petugas penjagaan Lapas sekitar pukul 15:00 WIB itu lantaran menemukan barang titipan yang dibawanya berupa satu kantong plastik berisikan beras yang di dalamnya ditemukan satu plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu. Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Iptu Robert Damanik.
Ia menjelaskan HR alias AT diduga akan memberikan bungkusan tersebut kepada warga binaan atas nama ANT.
“Sebelumnya ANT menyuruh warga binaan lain yakni BG untuk mengambil titipan tersebut di ruang penjagaan, ANT mengatakan barang titipan tersebut berasal dari ID yang berada di Lapas Perempuan,” ungkap Kasat.
Kejadian tersebut oleh petugas penjagaan Lapas Kela II A Pontianak kemudian dilaporkan ke Polres Kubu Raya untuk penanganan lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan tersebut tim satresnarkoba kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan kemudian mengamankan para pelaku,” jelas Iptu Damanik.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu kantong plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu Brutto 51.29 Gr, dua unit smartphone, dua kantong plastik yang berisi beras, dan uang tunai sebesar Rp628.000.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penanganan lebih lanjut pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (2) atau pasal 131 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Comment