Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 13 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak berhasil digagalkan petugas, Selasa (10/6/2025). Modusnya bikin geleng-geleng, sabu diselipkan dalam pembalut wanita yang dipakai oleh anak berusia 10 tahun, berinisial JA. Anak itu berpura-pura sedang menstruasi agar lolos dari pemeriksaan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jayanta, menyebut keberhasilan ini hasil dari kejelian petugas serta sinergi dengan kepolisian dalam upaya memutus rantai peredaran narkotika di dalam lapas.
“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba. Ini bentuk nyata kerja sama antara lapas dan kepolisian,” tegas Jayanta.
Kejadian bermula saat JA datang membesuk SN (44), warga binaan yang belakangan diketahui sebagai ibunya sendiri. Petugas mencurigai pembalut yang dikenakan JA dan memutuskan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Benar saja, dari pembalut itu ditemukan lima paket sabu dengan berat total 2,06 gram yang dibungkus plastik transparan.
Pihak lapas langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Tim Labubu pun diterjunkan untuk menyelidiki lebih lanjut.
Hasil interogasi terhadap JA mengarahkan penyidik ke seorang perempuan berinisial SA (24), kakak dari JA. Tim kemudian meringkus SA di sebuah kamar hotel di wilayah Kubu Raya.
“SA inilah yang menyuruh adiknya menyelundupkan sabu, atas perintah SN yang tak lain adalah ibu mereka sendiri,” jelas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade.
Dari penyidikan terungkap, SN mengirimkan uang Rp1,7 juta dari dalam lapas ke SA. Sebagian uang itu dipakai SA untuk membeli sabu seharga Rp950 ribu dari pria berinisial USU, yang kini dalam pengejaran.
“Transaksi dilakukan di Kampung Beting, Pontianak Timur. SN yang mendanai dari dalam penjara,” tambah Ade.
Diduga Bukan Sekali Ini
Polisi menduga upaya penyelundupan sabu ini bukan yang pertama. Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima paket sabu dan satu unit ponsel. SA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan SN masih diperiksa lebih lanjut atas dugaan keterlibatannya sebagai pengendali dari balik jeruji. (Jau)
KALBARONLINE.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak berhasil digagalkan petugas, Selasa (10/6/2025). Modusnya bikin geleng-geleng, sabu diselipkan dalam pembalut wanita yang dipakai oleh anak berusia 10 tahun, berinisial JA. Anak itu berpura-pura sedang menstruasi agar lolos dari pemeriksaan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jayanta, menyebut keberhasilan ini hasil dari kejelian petugas serta sinergi dengan kepolisian dalam upaya memutus rantai peredaran narkotika di dalam lapas.
“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba. Ini bentuk nyata kerja sama antara lapas dan kepolisian,” tegas Jayanta.
Kejadian bermula saat JA datang membesuk SN (44), warga binaan yang belakangan diketahui sebagai ibunya sendiri. Petugas mencurigai pembalut yang dikenakan JA dan memutuskan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Benar saja, dari pembalut itu ditemukan lima paket sabu dengan berat total 2,06 gram yang dibungkus plastik transparan.
Pihak lapas langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Tim Labubu pun diterjunkan untuk menyelidiki lebih lanjut.
Hasil interogasi terhadap JA mengarahkan penyidik ke seorang perempuan berinisial SA (24), kakak dari JA. Tim kemudian meringkus SA di sebuah kamar hotel di wilayah Kubu Raya.
“SA inilah yang menyuruh adiknya menyelundupkan sabu, atas perintah SN yang tak lain adalah ibu mereka sendiri,” jelas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade.
Dari penyidikan terungkap, SN mengirimkan uang Rp1,7 juta dari dalam lapas ke SA. Sebagian uang itu dipakai SA untuk membeli sabu seharga Rp950 ribu dari pria berinisial USU, yang kini dalam pengejaran.
“Transaksi dilakukan di Kampung Beting, Pontianak Timur. SN yang mendanai dari dalam penjara,” tambah Ade.
Diduga Bukan Sekali Ini
Polisi menduga upaya penyelundupan sabu ini bukan yang pertama. Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima paket sabu dan satu unit ponsel. SA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan SN masih diperiksa lebih lanjut atas dugaan keterlibatannya sebagai pengendali dari balik jeruji. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini