Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 30 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram dengan modus penyamaran baru. Biasanya menggunakan bungkus teh, kali ini para pelaku menyamarkan barang haram tersebut dalam kemasan kopi bermerek Bluebeard Coffee Roasters.
Modus itu dilakukan oleh dua orang berinisial B (31 tahun) dan AS (25 tahun). Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Jalan Abdul Rahman Saleh (BLKI), Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Jumat malam, (25/07/2025).
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono menjelaskan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dua pria mencurigakan yang mengendarai mobil pikap Daihatsu Gran Max warna abu-abu.
“Anggota langsung melakukan penghentian, penangkapan serta penggeledahan terhadap mobil tersebut. Diselidiki ditemukan 3 (tiga) bungkus berukuran besar transparan yang berisikan narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku B mengaku bahwa paket sabu itu rencananya akan dikirim ke Kalimantan Tengah atas perintah seorang bandar bernama Bob yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku ini mengaku baru pertama kali menjalankan tugas mengantar sabu. Awalnya mereka berteman dengan Bob yang kemudian menghubungi pelaku B melalui messenger Facebook untuk menawarkan pekerjaan sebagai kurir,” jelasnya.
Pelaku B pun menerima tawaran tersebut dan mengajak rekannya, pelaku AS, untuk turut serta. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 80 juta per kilogram, dengan uang muka Rp 20 juta untuk biaya perjalanan.
“Modus mereka adalah untuk mengantarkan sebagai kurir saja dalam hal ini. Namun, dia juga mengakui bahwasanya selama ini mereka memakai narkotika, konsumsi bersama-sama dengan saudara Bob sebagai awal pertemuan mereka,” ujarnya.
Selain sebagai kurir, Budianto diketahui sehari-hari bekerja sebagai sopir pengangkut sayuran dari Pontianak ke Mempawah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar. (Lid)
KALBARONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram dengan modus penyamaran baru. Biasanya menggunakan bungkus teh, kali ini para pelaku menyamarkan barang haram tersebut dalam kemasan kopi bermerek Bluebeard Coffee Roasters.
Modus itu dilakukan oleh dua orang berinisial B (31 tahun) dan AS (25 tahun). Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Jalan Abdul Rahman Saleh (BLKI), Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Jumat malam, (25/07/2025).
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono menjelaskan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dua pria mencurigakan yang mengendarai mobil pikap Daihatsu Gran Max warna abu-abu.
“Anggota langsung melakukan penghentian, penangkapan serta penggeledahan terhadap mobil tersebut. Diselidiki ditemukan 3 (tiga) bungkus berukuran besar transparan yang berisikan narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku B mengaku bahwa paket sabu itu rencananya akan dikirim ke Kalimantan Tengah atas perintah seorang bandar bernama Bob yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku ini mengaku baru pertama kali menjalankan tugas mengantar sabu. Awalnya mereka berteman dengan Bob yang kemudian menghubungi pelaku B melalui messenger Facebook untuk menawarkan pekerjaan sebagai kurir,” jelasnya.
Pelaku B pun menerima tawaran tersebut dan mengajak rekannya, pelaku AS, untuk turut serta. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 80 juta per kilogram, dengan uang muka Rp 20 juta untuk biaya perjalanan.
“Modus mereka adalah untuk mengantarkan sebagai kurir saja dalam hal ini. Namun, dia juga mengakui bahwasanya selama ini mereka memakai narkotika, konsumsi bersama-sama dengan saudara Bob sebagai awal pertemuan mereka,” ujarnya.
Selain sebagai kurir, Budianto diketahui sehari-hari bekerja sebagai sopir pengangkut sayuran dari Pontianak ke Mempawah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini