KalbarOnline, Putussibau – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Suhaid menangkap seorang pria berinisial AK (53 tahun) di wilayah Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (30/05/2024).
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jamali menerangkan, kalau AK merupakan warga Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu. Ia ditangkap oleh petugas ketika membawa sebuah dus mencurigakan yang diambilnya dari mobil taksi.
“Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 orang warga, AK membuka sebuah dus dan di dalamnya terdapat 10 klip plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 10 gram,” katanya.
“Pengakuan AK, sabu tersebut dipesan dari Pontianak. Paket Sabu dibungkus dalam baju yang berlogokan korpri,” lanjut Jamali.
Dirinya menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Jamali berharap, masyarakat tidak takut memberikan informasi sekecil apapun kepada polisi, baik itu tindak pidana narkotika maupun tindak pidana lainnya, demi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika,” pungkas IPTU Jamali. (Haq)
Comment