Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 13 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali menorehkan hasil dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, dua pria berinisial L.Y.A. (31) dan N. (41) dibekuk polisi di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Senin malam, 9 Juni 2025.
Keduanya diamankan dari dua lokasi berbeda dengan total barang bukti 31 paket sabu siap edar.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di pinggir Jalan Daranante, Kelurahan Bunut. Saat diselidiki, tim Satresnarkoba yang dipimpin Briptu Heru Wibowo berhasil meringkus L.Y.A. sekitar pukul 21.30 WIB.
“Dari tangan L.Y.A., kita temukan satu paket plastik bening diduga sabu, satu ponsel, dan uang tunai Rp400 ribu. Penangkapan ini langsung dikembangkan,” terang Kasatres Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, mewakili Kapolres AKBP Sudarsono.
[caption id="attachment_210704" align="aligncenter" width="700"]
Pelaku dan barang bukti narkoba yang diamankan polisi (Dok. Polres Sanggau)[/caption]
Sekitar satu jam berselang, polisi meluncur ke rumah N. di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Di sana, petugas menemukan 30 paket sabu yang disimpan di dalam rumah.
“Barang bukti lainnya termasuk timbangan digital, pipet plastik yang dijadikan sendok takar, bundel plastik klip kosong, ponsel, dompet, dan kotak plastik transparan,” ujar Eko.
Dari hasil pemeriksaan awal, N. mengaku semua barang haram itu miliknya. Ia diduga terlibat aktif dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Seluruh barang bukti dan dua pelaku sudah diamankan di Mapolres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Eko.
Ia menambahkan, langkah penyidikan masih terus berjalan, termasuk melengkapi berkas perkara, pemeriksaan saksi, dan pengiriman barang bukti ke laboratorium. Kasus ini pun akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
“Kami tidak akan beri ruang bagi pengedar narkoba. Polres Sanggau akan bertindak tegas dan terukur,” tutupnya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali menorehkan hasil dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, dua pria berinisial L.Y.A. (31) dan N. (41) dibekuk polisi di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Senin malam, 9 Juni 2025.
Keduanya diamankan dari dua lokasi berbeda dengan total barang bukti 31 paket sabu siap edar.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di pinggir Jalan Daranante, Kelurahan Bunut. Saat diselidiki, tim Satresnarkoba yang dipimpin Briptu Heru Wibowo berhasil meringkus L.Y.A. sekitar pukul 21.30 WIB.
“Dari tangan L.Y.A., kita temukan satu paket plastik bening diduga sabu, satu ponsel, dan uang tunai Rp400 ribu. Penangkapan ini langsung dikembangkan,” terang Kasatres Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, mewakili Kapolres AKBP Sudarsono.
[caption id="attachment_210704" align="aligncenter" width="700"]
Pelaku dan barang bukti narkoba yang diamankan polisi (Dok. Polres Sanggau)[/caption]
Sekitar satu jam berselang, polisi meluncur ke rumah N. di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Di sana, petugas menemukan 30 paket sabu yang disimpan di dalam rumah.
“Barang bukti lainnya termasuk timbangan digital, pipet plastik yang dijadikan sendok takar, bundel plastik klip kosong, ponsel, dompet, dan kotak plastik transparan,” ujar Eko.
Dari hasil pemeriksaan awal, N. mengaku semua barang haram itu miliknya. Ia diduga terlibat aktif dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Seluruh barang bukti dan dua pelaku sudah diamankan di Mapolres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Eko.
Ia menambahkan, langkah penyidikan masih terus berjalan, termasuk melengkapi berkas perkara, pemeriksaan saksi, dan pengiriman barang bukti ke laboratorium. Kasus ini pun akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
“Kami tidak akan beri ruang bagi pengedar narkoba. Polres Sanggau akan bertindak tegas dan terukur,” tutupnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini