Sanggau    

Dua Pria Diamankan di Kapuas, Polres Sanggau Sita 31 Paket Sabu

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 13 Juni 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali menorehkan hasil dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, dua pria berinisial L.Y.A. (31) dan N. (41) dibekuk polisi di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Senin malam, 9 Juni 2025.

Keduanya diamankan dari dua lokasi berbeda dengan total barang bukti 31 paket sabu siap edar.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di pinggir Jalan Daranante, Kelurahan Bunut. Saat diselidiki, tim Satresnarkoba yang dipimpin Briptu Heru Wibowo berhasil meringkus L.Y.A. sekitar pukul 21.30 WIB.

“Dari tangan L.Y.A., kita temukan satu paket plastik bening diduga sabu, satu ponsel, dan uang tunai Rp400 ribu. Penangkapan ini langsung dikembangkan,” terang Kasatres Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, mewakili Kapolres AKBP Sudarsono.

[caption id="attachment_210704" align="aligncenter" width="700"]pengedar sabu Sanggau, kasus narkoba Kapuas, Polres Sanggau, Satresnarkoba Polres Sanggau, penangkapan pengedar sabu, peredaran narkotika Kalbar, barang bukti sabu, narkotika jenis sabu, pengungkapan kasus sabu Pelaku dan barang bukti narkoba yang diamankan polisi (Dok. Polres Sanggau)[/caption]

Sekitar satu jam berselang, polisi meluncur ke rumah N. di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Di sana, petugas menemukan 30 paket sabu yang disimpan di dalam rumah.

“Barang bukti lainnya termasuk timbangan digital, pipet plastik yang dijadikan sendok takar, bundel plastik klip kosong, ponsel, dompet, dan kotak plastik transparan,” ujar Eko.

Dari hasil pemeriksaan awal, N. mengaku semua barang haram itu miliknya. Ia diduga terlibat aktif dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Seluruh barang bukti dan dua pelaku sudah diamankan di Mapolres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Eko.

Ia menambahkan, langkah penyidikan masih terus berjalan, termasuk melengkapi berkas perkara, pemeriksaan saksi, dan pengiriman barang bukti ke laboratorium. Kasus ini pun akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

“Kami tidak akan beri ruang bagi pengedar narkoba. Polres Sanggau akan bertindak tegas dan terukur,” tutupnya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Dua Pelaku Transaksi Inex Diciduk Satresnarkoba di Depan Rumah Radakng Pontianak
Jumat, 13 Juni 2025
Artikel Sebelumnya
Modus Pakai Pembalut, Upaya Selundupkan Sabu ke Lapas Perempuan Pontianak Digagalkan, Anak 10 Tahun Jadi Kurir, 2 Orang Diamankan
Jumat, 13 Juni 2025

Berita terkait