Dua Pria Kubu Raya Ditangkap, Hendak Edarkan 45 Paket Sabu ke Para Nelayan

KalbarOnline, Kubu Raya – Dua pria asal Kubu Raya, SS (31 tahun) dan AL (33 tahun), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya lantaran nekat hendak menjual sabu, pada Kamis (18/04/2024) malam. Keduanya digerebek di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Keduanya tak bisa berkutik saat dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya. Saat dilakukan penggeledahan petugas menyita 45 paket sabu siap edar dengan berat netto 6,13 gram yang disembunyikan di dalam helm milik pelaku berinisial SS.

IKLANSUMPAHPEMUDA
(Foto: Humas Polres Kubu Raya)

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengungkapkan, SS yang merupakan aktor dibalik 45 paket sabu siap edar ini. SS mengajak AL warga Pontianak untuk melancarkan aksinya, dengan cara membeli sabu sebanyak 2 gram seharga Rp 1,2 juta milik seorang pria berinisial TO di Kecamatan Pontianak Timur. Kemudian SS bersama AL memecah sabu tersebut menjadi 45 paket hemat siap edar.

Baca Juga :  Kawal Aksi Damai, Polres Kubu Raya Minta Selesaikan Masalah dengan Kepala Dingin

“Jika 45 paket sabu siap edar ini berhasil dijual SS akan meraup keuntungan sebesar Rp 4,5 juta dan dari keuntungan tersebut akan dibagi dua kepada AL,” ungkap Ade.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap kalau SS melakukan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Kubu lebih dari satu kali, sedangkan AL baru pertama kalinya membantu SS untuk mengedarkannya. Paketan kecil (paket hemat) itu rencananya akan dijual seharga Rp100 ribu dengan sasaran kedua pelaku merupakan para nelayan di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

(Foto: Humas Polres Kubu Raya)

Kepada yang berwajib, AL mengaku mau mengikuti bisnis kotor SS ini karena terancam tak mampu melunasi utangnya kepada SS. AL yang merupakan mantan kurir sebuah ekspedisi ini terpaksa membantu SS mengedarkan sabu karena AL sendiri kerap mengonsumsi sabu milik SS dan kerap kali menunda pembayarannya (utang).

“Karena tau tak mampu membayar utangnya, AL diajak SS untuk mengedarkan sabu dengan perjanjian hasilnya dibagi dua, ajakan SS ini pun disambut oleh AL karena tergiur jumlah hasil dari penjualan sabu tersebut dan dapat segera melunasi utangnya terhadap SS,” ujarnya.

Baca Juga :  AGRA Kalbar Inginkan Dua Orang Yang Ditahan Segera Dibebaskan

Ade menyebut, SS merupakan Target Operasi (TO) Sat Narkoba Polres Kubu Raya yang digali dari informasi masyarakat, dan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

(Foto: Humas Polres Kubu Raya)

Saat ini Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih mendalami kasus ini, di mana diketahui SS ini merupakan jaringan narkoba antar kecamatan.

“Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Ade. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment