Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 18 Desember 2022 |
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Sektor (Polsek) Marau jajaran Polres Ketapang mengamankan seorang perempuan berinisial SR (37 tahun), warga setempat, pada Jumat (16/12/2022) petang.
SR diamankan anggota Polsek Marau lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu saat sedang berada di kediamannya.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, melalui Kapolsek Marau, IPDA Dewa Jaya mengatakan, penangkapan SR bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan kalau yang bersangkutan menyimpan sabu di rumahnya.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku SR sedang berada di rumahnya dan sedang menyimpan narkoba jenis sabu untuk diedarkan. Kita pun melakukan penyelidikan terhadap pelaku," ucapnya, Minggu (18/12/2022).
Saat pihaknya melakukan penggeledahan terhadap tubuh SR, dengan dibantu oleh dua orang wanita dan disaksikan perangkat desa setempat, berhasil ditemukan barang bukti narkoba.
"Kita dapati 15 klip plastik bening ukuran besar dan 23 klip plastik bening ukuran kecil yang kesemuanya berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Ditambahkannya, selain beberapa paket berisi sabu, pihaknya juga mengamankan uang tunai senilai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. Dewa Jaya juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus peredaran sabu ini, termasuk mengejar apabila ada pelaku pengedar sabu lainnya.
“Pasti akan kita kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu ini, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain,” ucapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut. Pelaku sendiri terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Sektor (Polsek) Marau jajaran Polres Ketapang mengamankan seorang perempuan berinisial SR (37 tahun), warga setempat, pada Jumat (16/12/2022) petang.
SR diamankan anggota Polsek Marau lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu saat sedang berada di kediamannya.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, melalui Kapolsek Marau, IPDA Dewa Jaya mengatakan, penangkapan SR bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan kalau yang bersangkutan menyimpan sabu di rumahnya.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku SR sedang berada di rumahnya dan sedang menyimpan narkoba jenis sabu untuk diedarkan. Kita pun melakukan penyelidikan terhadap pelaku," ucapnya, Minggu (18/12/2022).
Saat pihaknya melakukan penggeledahan terhadap tubuh SR, dengan dibantu oleh dua orang wanita dan disaksikan perangkat desa setempat, berhasil ditemukan barang bukti narkoba.
"Kita dapati 15 klip plastik bening ukuran besar dan 23 klip plastik bening ukuran kecil yang kesemuanya berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Ditambahkannya, selain beberapa paket berisi sabu, pihaknya juga mengamankan uang tunai senilai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. Dewa Jaya juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus peredaran sabu ini, termasuk mengejar apabila ada pelaku pengedar sabu lainnya.
“Pasti akan kita kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu ini, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain,” ucapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut. Pelaku sendiri terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini