KalbarOnline, Ketapang – Anggota Polsek Manis Mata jajaran Polres Ketapang berhasil mengamankan dua orang pria berinisial YAP (31) dan YD (16) yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 11,07 gram. Satu di antara pelaku sempat mencoba untuk melarikan diri saat diamankan polisi di Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Senin (27/1/2020) malam.
Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing mengatakan, saat ini satu orang pelaku YD (16) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan karena saat penggeledahan badan terdapat barang bukti narkoba.
“Penangkapan oleh pihak Polsek Manis Mata yang dilimpahkan ke kita untuk proses lebih lanjut. Dua orang diamankan YD (16) dan YAP (31) yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Ketapang,” ungkapnya, Rabu (29/1/2020).
Ia juga menyebutkan kalau untuk YAP (31) saat ini masih dalam proses pengembangan penyelidikan lantaran saat diamankan yang bersangkutan sedang membonceng tersangka YD dan barang bukti yang ditemukan berada didalam tas yang sedang dipakai oleh YD.
“Namun untuk prosesnya kita tetap ikuti prosedur UU peradilan anak dan nanti selama proses akan didampingi KPAID dan Bapas untuk bimbingan konselingnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka YD sendiri dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Tersangka termasuk kategori pengedar karena barang bukti yang dimiliki di atas 5 gram, saat ini kita terus dalam untuk memcari kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tandasnya. (Adi LC)
Comment