Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 29 Januari 2020 |
KalbarOnline,
Ketapang – Anggota Polsek Manis Mata jajaran Polres Ketapang berhasil
mengamankan dua orang pria berinisial YAP (31) dan YD (16) yang kedapatan
memiliki narkoba jenis sabu seberat 11,07 gram. Satu di antara pelaku sempat
mencoba untuk melarikan diri saat diamankan polisi di Desa Danau Buntar,
Kecamatan Kendawangan, Senin (27/1/2020) malam.
Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Narkoba
Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing mengatakan, saat ini satu orang pelaku YD
(16) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan karena saat
penggeledahan badan terdapat barang bukti narkoba.
“Penangkapan oleh pihak Polsek Manis Mata yang dilimpahkan
ke kita untuk proses lebih lanjut. Dua orang diamankan YD (16) dan YAP (31)
yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Ketapang,” ungkapnya, Rabu (29/1/2020).
Ia juga menyebutkan kalau untuk YAP (31) saat ini masih
dalam proses pengembangan penyelidikan lantaran saat diamankan yang
bersangkutan sedang membonceng tersangka YD dan barang bukti yang ditemukan
berada didalam tas yang sedang dipakai oleh YD.
“Namun untuk prosesnya kita tetap ikuti prosedur UU
peradilan anak dan nanti selama proses akan didampingi KPAID dan Bapas untuk bimbingan
konselingnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka YD sendiri dijerat Pasal 114
ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Tersangka termasuk kategori pengedar karena barang bukti
yang dimiliki di atas 5 gram, saat ini kita terus dalam untuk memcari
kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Anggota Polsek Manis Mata jajaran Polres Ketapang berhasil
mengamankan dua orang pria berinisial YAP (31) dan YD (16) yang kedapatan
memiliki narkoba jenis sabu seberat 11,07 gram. Satu di antara pelaku sempat
mencoba untuk melarikan diri saat diamankan polisi di Desa Danau Buntar,
Kecamatan Kendawangan, Senin (27/1/2020) malam.
Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Narkoba
Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing mengatakan, saat ini satu orang pelaku YD
(16) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan karena saat
penggeledahan badan terdapat barang bukti narkoba.
“Penangkapan oleh pihak Polsek Manis Mata yang dilimpahkan
ke kita untuk proses lebih lanjut. Dua orang diamankan YD (16) dan YAP (31)
yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Ketapang,” ungkapnya, Rabu (29/1/2020).
Ia juga menyebutkan kalau untuk YAP (31) saat ini masih
dalam proses pengembangan penyelidikan lantaran saat diamankan yang
bersangkutan sedang membonceng tersangka YD dan barang bukti yang ditemukan
berada didalam tas yang sedang dipakai oleh YD.
“Namun untuk prosesnya kita tetap ikuti prosedur UU
peradilan anak dan nanti selama proses akan didampingi KPAID dan Bapas untuk bimbingan
konselingnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka YD sendiri dijerat Pasal 114
ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Tersangka termasuk kategori pengedar karena barang bukti
yang dimiliki di atas 5 gram, saat ini kita terus dalam untuk memcari
kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini