Ketapang    

Pakai dan Edarkan Sabu, Bocah 16 Tahun Diamankan Polisi

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 29 Januari 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Anggota Polsek Manis Mata jajaran Polres Ketapang berhasil

mengamankan dua orang pria berinisial YAP (31) dan YD (16) yang kedapatan

memiliki narkoba jenis sabu seberat 11,07 gram. Satu di antara pelaku sempat

mencoba untuk melarikan diri saat diamankan polisi di Desa Danau Buntar,

Kecamatan Kendawangan, Senin (27/1/2020) malam.

Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Narkoba

Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing mengatakan, saat ini satu orang pelaku YD

(16) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan karena saat

penggeledahan badan terdapat barang bukti narkoba.

“Penangkapan oleh pihak Polsek Manis Mata yang dilimpahkan

ke kita untuk proses lebih lanjut. Dua orang diamankan YD (16) dan YAP (31)

yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Ketapang,” ungkapnya, Rabu (29/1/2020).

Ia juga menyebutkan kalau untuk YAP (31) saat ini masih

dalam proses pengembangan penyelidikan lantaran saat diamankan yang

bersangkutan sedang membonceng tersangka YD dan barang bukti yang ditemukan

berada didalam tas yang sedang dipakai oleh YD.

“Namun untuk prosesnya kita tetap ikuti prosedur UU

peradilan anak dan nanti selama proses akan didampingi KPAID dan Bapas untuk bimbingan

konselingnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka YD sendiri dijerat Pasal 114

ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Tersangka termasuk kategori pengedar karena barang bukti

yang dimiliki di atas 5 gram, saat ini kita terus dalam untuk memcari

kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Awas, Ini Tanda-tanda Pasangan Selingkuh!
Selasa, 28 Januari 2020
Artikel Sebelumnya
Bocah 16 Tahun Ini Akui Beli Sabu Seharga 10 Juta Untuk Dijual
Selasa, 28 Januari 2020

Berita terkait