Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 29 Januari 2020 |
KalbarOnline,
Ketapang – Anggota Polsek Manis Mata jajaran Polres Ketapang berhasil
mengamankan dua orang pria berinisial YAP (31) dan YD (16) yang kedapatan
memiliki narkoba jenis sabu seberat 11,07 gram. Keduanya diamankan polisi di
Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Senin (27/1/2020) malam.
Satu di antara pelaku, yang saat ini telah ditetapkan
sebagai tersangka, YD (16) mengaku menyesal atas perbuatan yang telah
dilakukannya. Ia juga mengaku siap menerima konsekuensi hukum atas apa yang
dilakukannya.
“Saya menyesal pak, barang itu saya beli di Kota Ketapang
seharga Rp10 juta,” katanya saat diwawancarai awak media, Rabu (29/1/2020) di
Mapolres Ketapang.
YD menyebut, dirinya sudah mengenal barang haram tersebut
sejak usia 14 tahun. Ia menyebut pada awalnya dirinya hanya sebatas sebagai
pengguna, hingga akhirnya ikut menjadi pengedar.
“Saya sampai sekarang aktif menggunakan, biasanya satu pekan
beberapa kali dan sehari sebelum diamankan sempat gunakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa awalnya dirinya diberi kepercayaan dan
modal oleh seseorang untuk membeli dan mengedarkan barang tersebut, yang mana
keuntungan dari penjualan kembali dibelikan ke narkoba baik untuk kembali
dijual maupun dikonsumsi sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka YD dijerat Pasal 114 ayat 2
dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Anggota Polsek Manis Mata jajaran Polres Ketapang berhasil
mengamankan dua orang pria berinisial YAP (31) dan YD (16) yang kedapatan
memiliki narkoba jenis sabu seberat 11,07 gram. Keduanya diamankan polisi di
Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Senin (27/1/2020) malam.
Satu di antara pelaku, yang saat ini telah ditetapkan
sebagai tersangka, YD (16) mengaku menyesal atas perbuatan yang telah
dilakukannya. Ia juga mengaku siap menerima konsekuensi hukum atas apa yang
dilakukannya.
“Saya menyesal pak, barang itu saya beli di Kota Ketapang
seharga Rp10 juta,” katanya saat diwawancarai awak media, Rabu (29/1/2020) di
Mapolres Ketapang.
YD menyebut, dirinya sudah mengenal barang haram tersebut
sejak usia 14 tahun. Ia menyebut pada awalnya dirinya hanya sebatas sebagai
pengguna, hingga akhirnya ikut menjadi pengedar.
“Saya sampai sekarang aktif menggunakan, biasanya satu pekan
beberapa kali dan sehari sebelum diamankan sempat gunakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa awalnya dirinya diberi kepercayaan dan
modal oleh seseorang untuk membeli dan mengedarkan barang tersebut, yang mana
keuntungan dari penjualan kembali dibelikan ke narkoba baik untuk kembali
dijual maupun dikonsumsi sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka YD dijerat Pasal 114 ayat 2
dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini