Bocah 16 Tahun Ini Akui Beli Sabu Seharga 10 Juta Untuk Dijual

KalbarOnline, Ketapang – Anggota Polsek Manis Mata jajaran Polres Ketapang berhasil mengamankan dua orang pria berinisial YAP (31) dan YD (16) yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 11,07 gram. Keduanya diamankan polisi di Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Senin (27/1/2020) malam.

Satu di antara pelaku, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, YD (16) mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia juga mengaku siap menerima konsekuensi hukum atas apa yang dilakukannya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Saya menyesal pak, barang itu saya beli di Kota Ketapang seharga Rp10 juta,” katanya saat diwawancarai awak media, Rabu (29/1/2020) di Mapolres Ketapang.

Baca Juga :  TMMD ke-105 Kodim 1203/Ketapang Resmi Dibuka

YD menyebut, dirinya sudah mengenal barang haram tersebut sejak usia 14 tahun. Ia menyebut pada awalnya dirinya hanya sebatas sebagai pengguna, hingga akhirnya ikut menjadi pengedar.

“Saya sampai sekarang aktif menggunakan, biasanya satu pekan beberapa kali dan sehari sebelum diamankan sempat gunakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Belasan Pelajar Pelaku Balap Liar di Jalan R Suprapto Ketapang

Ia menambahkan, bahwa awalnya dirinya diberi kepercayaan dan modal oleh seseorang untuk membeli dan mengedarkan barang tersebut, yang mana keuntungan dari penjualan kembali dibelikan ke narkoba baik untuk kembali dijual maupun dikonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka YD dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Adi LC)

Comment