Ketapang    

Bocah 16 Tahun Ini Akui Beli Sabu Seharga 10 Juta Untuk Dijual

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 29 Januari 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Anggota Polsek Manis Mata jajaran Polres Ketapang berhasil

mengamankan dua orang pria berinisial YAP (31) dan YD (16) yang kedapatan

memiliki narkoba jenis sabu seberat 11,07 gram. Keduanya diamankan polisi di

Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Senin (27/1/2020) malam.

Satu di antara pelaku, yang saat ini telah ditetapkan

sebagai tersangka, YD (16) mengaku menyesal atas perbuatan yang telah

dilakukannya. Ia juga mengaku siap menerima konsekuensi hukum atas apa yang

dilakukannya.

“Saya menyesal pak, barang itu saya beli di Kota Ketapang

seharga Rp10 juta,” katanya saat diwawancarai awak media, Rabu (29/1/2020) di

Mapolres Ketapang.

YD menyebut, dirinya sudah mengenal barang haram tersebut

sejak usia 14 tahun. Ia menyebut pada awalnya dirinya hanya sebatas sebagai

pengguna, hingga akhirnya ikut menjadi pengedar.

“Saya sampai sekarang aktif menggunakan, biasanya satu pekan

beberapa kali dan sehari sebelum diamankan sempat gunakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa awalnya dirinya diberi kepercayaan dan

modal oleh seseorang untuk membeli dan mengedarkan barang tersebut, yang mana

keuntungan dari penjualan kembali dibelikan ke narkoba baik untuk kembali

dijual maupun dikonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka YD dijerat Pasal 114 ayat 2

dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pakai dan Edarkan Sabu, Bocah 16 Tahun Diamankan Polisi
Rabu, 29 Januari 2020
Artikel Sebelumnya
Dinas PUTR Ketapang Akan Bangun Jalan Negeri Baru-Pelang Tahun Ini
Rabu, 29 Januari 2020

Berita terkait