Pontianak    

Perempuan Pontianak Dijual Rp 10 Juta untuk Dinikahi Warga China, Dua Pelaku Ditangkap

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 22 April 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Sindikat perdagangan manusia atau Tindak Pidana Perdanganan Orang skala Internasional terbongkar di Pontianak. Seorang wanita berinisial AL dijual dengan nilai Rp 10 juta untuk dikawini warga Republik Rakyat China (RRC).

Atas kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak menangkap dua orang pelaku berinisial DW dan MS.

Kedua pelaku ditangkap di depan Komplek Stadium Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, pada Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 15.45 WIB.

Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan membenarkan kasus perdagangan orang jaringan internasional tersebut.

"Saat ini, kedua orang pelaku terus dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan pelaku dilakukan penahanan," jelas AKP Wawan Dharmawan, Senin (21/04/2025).

AKP Wawan menerangkan, bahwa kasus ini bermula ketika terduga pelaku DW dan MS diminta seseorang berinisial YN yang berada di RRC untuk mencarikan seorang perempuan yang mau dipekerjakan di RRC. Kemudian Kedua pelaku tersebut, mendapatkan informasi ada perempuan yang mau ke RRC.

"Kemudian kedua pelaku DW dan MS menawarkan korban berinisial AL untuk pergi ke negara China dengan tujuan menikah dengan warga negara asing dan diberi imbalan Rp 10 juta," ungkap Wawan.

Terduga pelaku, lanjutnya, juga menjanjikan AL untuk memberikan sepeda motor dan menanggung kehidupan keluarga yang ada di Indonesia, sehingga membuat orang tua AL tertarik.

"Pelaku DW dan MS dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Wawan.

Wawan menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di tahanan Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Cinta Bumi Tugas Kami, MIN Kapuas Hulu Sukses Tanam Serentak 1 Juta Pohon Matoa di Hari Bumi ke-55
Selasa, 22 April 2025
Artikel Sebelumnya
Sawit Berkembang, Pekerja Terpinggirkan: Menilik Realitas di Balik Kilau Industri Sawit di Kalbar
Selasa, 22 April 2025

Berita terkait