Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 25 Januari 2023 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Satuan Narkoba Polres Kubu Raya menangkap tangan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu berinisial AN (25 tahun), warga Sungai Jawi, Kota Pontianak, Sabtu (21/01/2023).
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, AN diringkus pihak kepolisian saat akan mengantarkan sabu dagangannya itu kepada pemesan yang berlokasi di Jalan Cendana, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
"Kerja keras membuahkan hasil. Penangkapan AN berdasarkan informasi dari warga setempat, AN diduga keras mengedarkan Narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram, dan saat penangkapan barang bukti itu dalam penguasaannya," ungkap Ade saat dikonfirmasi Selasa, (24/01/2023).
Selanjutnya Ade membeberkan, saat di introgasi oleh petugas, AN mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Sabu seberat 0,21 gram dibelinya seharga Rp 150 ribu dari pria berinisial AW asal Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur.
"Dan barang tersebut akan dijual kepada pemesan berinisial KK seharga Rp 300 ribu dan AN medapatkan keuntungan Rp 150 ribu dari penjualan sabu tersebut, namun belum sempat terjual AN sudah ditangkap," terang Ade.
Saat ini, AN beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk pengembangan lebih lanjut. Ade mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan AN memiliki jaringan di Kabupaten Kubu Raya, dan saat ini tim masih melakukan penyelidikan terhadap AW dan KK.
"Tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana di wilayah Kubu Raya," tegas Ade.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal kurungan 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, di antaranya 1 plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan 1 plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 lembar plastik klip kosong, 1 unit handphone merk Redmi warna biru dan 1 unit Sepeda motor merk Honda Vario 125 warna hitam KB 6326 OD. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Satuan Narkoba Polres Kubu Raya menangkap tangan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu berinisial AN (25 tahun), warga Sungai Jawi, Kota Pontianak, Sabtu (21/01/2023).
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, AN diringkus pihak kepolisian saat akan mengantarkan sabu dagangannya itu kepada pemesan yang berlokasi di Jalan Cendana, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
"Kerja keras membuahkan hasil. Penangkapan AN berdasarkan informasi dari warga setempat, AN diduga keras mengedarkan Narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram, dan saat penangkapan barang bukti itu dalam penguasaannya," ungkap Ade saat dikonfirmasi Selasa, (24/01/2023).
Selanjutnya Ade membeberkan, saat di introgasi oleh petugas, AN mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Sabu seberat 0,21 gram dibelinya seharga Rp 150 ribu dari pria berinisial AW asal Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur.
"Dan barang tersebut akan dijual kepada pemesan berinisial KK seharga Rp 300 ribu dan AN medapatkan keuntungan Rp 150 ribu dari penjualan sabu tersebut, namun belum sempat terjual AN sudah ditangkap," terang Ade.
Saat ini, AN beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk pengembangan lebih lanjut. Ade mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan AN memiliki jaringan di Kabupaten Kubu Raya, dan saat ini tim masih melakukan penyelidikan terhadap AW dan KK.
"Tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana di wilayah Kubu Raya," tegas Ade.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal kurungan 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, di antaranya 1 plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan 1 plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 lembar plastik klip kosong, 1 unit handphone merk Redmi warna biru dan 1 unit Sepeda motor merk Honda Vario 125 warna hitam KB 6326 OD. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini