Ketapang    

Diduga Pengedar Narkoba, Seorang Nelayan di Kendawangan Diringkus Polisi

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 07 Mei 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Polisi : Peredaran narkoba

di Kendawangan seperti jualan goreng pisang

KalbarOnline,

Ketapang – Anggota Polsek Kendawangan berhasil meringkus seorang nelayan di

Kendawangan lantaran diduga pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu,

Jumat (2/5/2019) dini hari. Pria yang diketahui bernama Syamsu (48) warga Desa

Kendawangan Kiri ini diamankan polisi beserta barang bukti sabu seberat 5,58

gram di Desa Air Hitam.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Narkoba

Polres Ketapang, Iptu M Nasir membenarkan perihal penangkapan seorang nelayan

di Kendawangan yang dilakukan oleh anggota Polsek Kendawangan.

“Tersangka selain diduga sebagai pengedar, ternyata positif

sebagai pengguna narkoba jenis sabu,” ujarnya saat diwawancarai awak media,

Selasa (7/5/2019).

Dari barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka,

ditemukan sebuah paket berbungkuskan kardus di mana di dalamnya berisi sebuah

bata merah, sebuah alat mobil, serta 5 paket narkoba jenis sabu dengan total

berat 5,58 gram.

“Tersangka memang sudah dicurigai, jadi narkoba informasi

dibawa dari Kendawangan hendak menuju Desa Air Hitam,” jelasnya.

Ia turut mengakui bahwa peredaran narkoba di Kendawangan khususnya

wilayah Desa Air Hitam marak terjadi, bahkan bisa diibaratkan seperti menjual

goreng pisang.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Ketapang dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 ancaman minimal 5 tahun,” tandasnya.

Tersangka bantah pengedar narkoba

Sementara tersangka Syamsu (48) saat dikonfirmasi awak media

membantah bahwa dirinya merupakan pengedar narkoba sebagaimana yang dialamatkan

pihak berwajib kepadanya.

Ia mengaku hanya sebatas pengguna narkoba dan saat kejadian

dirinya tidak dalam keadaan mengonsumsi narkoba.

“Saya tidak pernah jual narkoba, saya hanya pengguna saja,”

ungkapnya saat ditemui di Mapolres Ketapang, Selasa (7/5/2019).

Dirinya juga menegaskan bahwa barang bukti 5 paket sabu

seberat 5,58 gram yang didapat pihak kepolisian saat dirinya diamankan bukanlah

miliknya. Ia mengaku hanya membantu seseorang yang meminta barang tersebut

diantarkan ke satu di antara speedboad yang akan berangkat menuju ke Desa Air

Hitam.

“Ceritanya, saya sedang jalan-jalan subuh, kemudian ketemu

dua orang sedang jalan kaki, keduanya melambaikan tangan ke saya, kemudian saya

hampiri dan setelah itu mereka meminta saya mengantarkan sebuah paket dikemas

di dalam kardus,” tuturnya.

Saat itu, dirinya sempat mempertanyakan kepada kedua orang

tersebut apa isi paket tersebut, keduanya mengatakan bahwa isinya adalah

beberapa alat mobil. Karena berniat membantu dan tak menaruh curiga kepada kedua

orang yang dimaksud lantaran logat keduanya seperti warga Desa Air Hitam, dirinya

pun berkenan mengantarkan barang tersebut.

“Karena niatnya mau membantu, saya ambil barangnya dan

kemudian mengantarkannya ke Hotel Batang. Saya tidak tahu kalau itu isinya narkoba

dan dengan meminta bantuan saya tidak kenal karena saya niatnya cuma mau

membantu saja,” jelasnya berkilah.

Ia juga mengakui bahwa barang tersebut diminta oleh kedua

orang yang berciri-ciri kurus dan gemuk untuk diantar ke seorang supir speed. Hanya

saja ia tak mengetahui siapa supir speed yang dimaksud lantaran saat dirinya tiba

di Hotel Batang, dirinya tak bertemu dengan orang yang dimaksud.

“Saat tiba di hotel, supirnya belum bangun, jadi saya tunggu.

Tidak lama saya kemudian diamankan,” jelasnya.

Untuk itu, ia menegaskan kalau dirinya sama sekali tidak bersalah dalam hal ini, apalagi terlibat dalam jual beli narkoba, lantaran selama ini dirinya hanya sebagai pengguna.

“Saya hanya pengguna, sudah setahun lebih. Biasanya saya beli sama warga dari Sumatera yang tinggal di Kendawangan bernama Nata,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pemkab Sekadau Agendakan Safari Ramadhan 2019, Berikut Jadwalnya
Selasa, 07 Mei 2019
Artikel Sebelumnya
Kades Menyumbung Sebut Manager PLN Ketapang Lakukan Kebohongan Publik
Selasa, 07 Mei 2019

Berita terkait