Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 07 Mei 2019 |
Polisi : Peredaran narkoba
di Kendawangan seperti jualan goreng pisang
KalbarOnline,
Ketapang – Anggota Polsek Kendawangan berhasil meringkus seorang nelayan di
Kendawangan lantaran diduga pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu,
Jumat (2/5/2019) dini hari. Pria yang diketahui bernama Syamsu (48) warga Desa
Kendawangan Kiri ini diamankan polisi beserta barang bukti sabu seberat 5,58
gram di Desa Air Hitam.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Narkoba
Polres Ketapang, Iptu M Nasir membenarkan perihal penangkapan seorang nelayan
di Kendawangan yang dilakukan oleh anggota Polsek Kendawangan.
“Tersangka selain diduga sebagai pengedar, ternyata positif
sebagai pengguna narkoba jenis sabu,” ujarnya saat diwawancarai awak media,
Selasa (7/5/2019).
Dari barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka,
ditemukan sebuah paket berbungkuskan kardus di mana di dalamnya berisi sebuah
bata merah, sebuah alat mobil, serta 5 paket narkoba jenis sabu dengan total
berat 5,58 gram.
“Tersangka memang sudah dicurigai, jadi narkoba informasi
dibawa dari Kendawangan hendak menuju Desa Air Hitam,” jelasnya.
Ia turut mengakui bahwa peredaran narkoba di Kendawangan khususnya
wilayah Desa Air Hitam marak terjadi, bahkan bisa diibaratkan seperti menjual
goreng pisang.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Ketapang dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 ancaman minimal 5 tahun,” tandasnya.
Tersangka bantah pengedar narkoba
Sementara tersangka Syamsu (48) saat dikonfirmasi awak media
membantah bahwa dirinya merupakan pengedar narkoba sebagaimana yang dialamatkan
pihak berwajib kepadanya.
Ia mengaku hanya sebatas pengguna narkoba dan saat kejadian
dirinya tidak dalam keadaan mengonsumsi narkoba.
“Saya tidak pernah jual narkoba, saya hanya pengguna saja,”
ungkapnya saat ditemui di Mapolres Ketapang, Selasa (7/5/2019).
Dirinya juga menegaskan bahwa barang bukti 5 paket sabu
seberat 5,58 gram yang didapat pihak kepolisian saat dirinya diamankan bukanlah
miliknya. Ia mengaku hanya membantu seseorang yang meminta barang tersebut
diantarkan ke satu di antara speedboad yang akan berangkat menuju ke Desa Air
Hitam.
“Ceritanya, saya sedang jalan-jalan subuh, kemudian ketemu
dua orang sedang jalan kaki, keduanya melambaikan tangan ke saya, kemudian saya
hampiri dan setelah itu mereka meminta saya mengantarkan sebuah paket dikemas
di dalam kardus,” tuturnya.
Saat itu, dirinya sempat mempertanyakan kepada kedua orang
tersebut apa isi paket tersebut, keduanya mengatakan bahwa isinya adalah
beberapa alat mobil. Karena berniat membantu dan tak menaruh curiga kepada kedua
orang yang dimaksud lantaran logat keduanya seperti warga Desa Air Hitam, dirinya
pun berkenan mengantarkan barang tersebut.
“Karena niatnya mau membantu, saya ambil barangnya dan
kemudian mengantarkannya ke Hotel Batang. Saya tidak tahu kalau itu isinya narkoba
dan dengan meminta bantuan saya tidak kenal karena saya niatnya cuma mau
membantu saja,” jelasnya berkilah.
Ia juga mengakui bahwa barang tersebut diminta oleh kedua
orang yang berciri-ciri kurus dan gemuk untuk diantar ke seorang supir speed. Hanya
saja ia tak mengetahui siapa supir speed yang dimaksud lantaran saat dirinya tiba
di Hotel Batang, dirinya tak bertemu dengan orang yang dimaksud.
“Saat tiba di hotel, supirnya belum bangun, jadi saya tunggu.
Tidak lama saya kemudian diamankan,” jelasnya.
Untuk itu, ia menegaskan kalau dirinya sama sekali tidak bersalah dalam hal ini, apalagi terlibat dalam jual beli narkoba, lantaran selama ini dirinya hanya sebagai pengguna.
“Saya hanya pengguna, sudah setahun lebih. Biasanya saya beli sama warga dari Sumatera yang tinggal di Kendawangan bernama Nata,” pungkasnya. (Adi LC)
Polisi : Peredaran narkoba
di Kendawangan seperti jualan goreng pisang
KalbarOnline,
Ketapang – Anggota Polsek Kendawangan berhasil meringkus seorang nelayan di
Kendawangan lantaran diduga pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu,
Jumat (2/5/2019) dini hari. Pria yang diketahui bernama Syamsu (48) warga Desa
Kendawangan Kiri ini diamankan polisi beserta barang bukti sabu seberat 5,58
gram di Desa Air Hitam.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Narkoba
Polres Ketapang, Iptu M Nasir membenarkan perihal penangkapan seorang nelayan
di Kendawangan yang dilakukan oleh anggota Polsek Kendawangan.
“Tersangka selain diduga sebagai pengedar, ternyata positif
sebagai pengguna narkoba jenis sabu,” ujarnya saat diwawancarai awak media,
Selasa (7/5/2019).
Dari barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka,
ditemukan sebuah paket berbungkuskan kardus di mana di dalamnya berisi sebuah
bata merah, sebuah alat mobil, serta 5 paket narkoba jenis sabu dengan total
berat 5,58 gram.
“Tersangka memang sudah dicurigai, jadi narkoba informasi
dibawa dari Kendawangan hendak menuju Desa Air Hitam,” jelasnya.
Ia turut mengakui bahwa peredaran narkoba di Kendawangan khususnya
wilayah Desa Air Hitam marak terjadi, bahkan bisa diibaratkan seperti menjual
goreng pisang.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Ketapang dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 ancaman minimal 5 tahun,” tandasnya.
Tersangka bantah pengedar narkoba
Sementara tersangka Syamsu (48) saat dikonfirmasi awak media
membantah bahwa dirinya merupakan pengedar narkoba sebagaimana yang dialamatkan
pihak berwajib kepadanya.
Ia mengaku hanya sebatas pengguna narkoba dan saat kejadian
dirinya tidak dalam keadaan mengonsumsi narkoba.
“Saya tidak pernah jual narkoba, saya hanya pengguna saja,”
ungkapnya saat ditemui di Mapolres Ketapang, Selasa (7/5/2019).
Dirinya juga menegaskan bahwa barang bukti 5 paket sabu
seberat 5,58 gram yang didapat pihak kepolisian saat dirinya diamankan bukanlah
miliknya. Ia mengaku hanya membantu seseorang yang meminta barang tersebut
diantarkan ke satu di antara speedboad yang akan berangkat menuju ke Desa Air
Hitam.
“Ceritanya, saya sedang jalan-jalan subuh, kemudian ketemu
dua orang sedang jalan kaki, keduanya melambaikan tangan ke saya, kemudian saya
hampiri dan setelah itu mereka meminta saya mengantarkan sebuah paket dikemas
di dalam kardus,” tuturnya.
Saat itu, dirinya sempat mempertanyakan kepada kedua orang
tersebut apa isi paket tersebut, keduanya mengatakan bahwa isinya adalah
beberapa alat mobil. Karena berniat membantu dan tak menaruh curiga kepada kedua
orang yang dimaksud lantaran logat keduanya seperti warga Desa Air Hitam, dirinya
pun berkenan mengantarkan barang tersebut.
“Karena niatnya mau membantu, saya ambil barangnya dan
kemudian mengantarkannya ke Hotel Batang. Saya tidak tahu kalau itu isinya narkoba
dan dengan meminta bantuan saya tidak kenal karena saya niatnya cuma mau
membantu saja,” jelasnya berkilah.
Ia juga mengakui bahwa barang tersebut diminta oleh kedua
orang yang berciri-ciri kurus dan gemuk untuk diantar ke seorang supir speed. Hanya
saja ia tak mengetahui siapa supir speed yang dimaksud lantaran saat dirinya tiba
di Hotel Batang, dirinya tak bertemu dengan orang yang dimaksud.
“Saat tiba di hotel, supirnya belum bangun, jadi saya tunggu.
Tidak lama saya kemudian diamankan,” jelasnya.
Untuk itu, ia menegaskan kalau dirinya sama sekali tidak bersalah dalam hal ini, apalagi terlibat dalam jual beli narkoba, lantaran selama ini dirinya hanya sebagai pengguna.
“Saya hanya pengguna, sudah setahun lebih. Biasanya saya beli sama warga dari Sumatera yang tinggal di Kendawangan bernama Nata,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini