Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 12 April 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Muhammad Reza alias Amat Ketok ( 23) warga Jalan Arif Rahman
Hakim, Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, diringkus anggota Satreskrim
Polres Ketapang dalam kasus pencurian dengan pemberatan, Rabu (10/4/2019).
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan bahwa penangkapan terhadap
pelaku berawal dari adanya laporan polisi dengan Nomor :
LP/156-B/IV/Res.1.8./2019/Kalbar/SPKT tanggal 09 April 2019.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban, Joyi Susilo
dengan TKP di bengkel Sumber Jaya Motor Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sukaharja,
Kecamatan Delta Pawan,” kata Eko Mardianto, Kamis (11/4/2019).
Eko menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat korban
bangun tidur pada Selasa (9/4/2019) sekitar pukul 04.07 WIB menemukan handphonenya
sudah hilang. Kemudian korban bersama dengan dua orang rekannya memeriksa ke ruangan
bawah rumahnya untuk mengecek sepeda motor miliknya dan ternyata sudah hilang. Mendapati
barang miliknya hilang, korban lantas segera melapor ke Mapolres Ketapang
“Setelah menerima laporan tersebut anggota kita melakukan serangkaian
penyelidikan dan pada hari Rabu (10/4/2019) sekitar Pukul 16.00 WIB, anggota
berhasil menangkap tersangka di rumahnya beserta dengan barang bukti,”
jelasnya.
Dari pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1
unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam dan 1 unit handphone merk
OPPO warna merah. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp7 Juta.
Diketahui pula bahwa tersangka sudah sering melakukan
pencurian dan merupakan residivis kambuhan yang sudah menjadi narapidana
sebanyak 5 kali.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di
Mapolres Ketapang untuk menjalani proses lanjut,” pungkasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Muhammad Reza alias Amat Ketok ( 23) warga Jalan Arif Rahman
Hakim, Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, diringkus anggota Satreskrim
Polres Ketapang dalam kasus pencurian dengan pemberatan, Rabu (10/4/2019).
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan bahwa penangkapan terhadap
pelaku berawal dari adanya laporan polisi dengan Nomor :
LP/156-B/IV/Res.1.8./2019/Kalbar/SPKT tanggal 09 April 2019.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban, Joyi Susilo
dengan TKP di bengkel Sumber Jaya Motor Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sukaharja,
Kecamatan Delta Pawan,” kata Eko Mardianto, Kamis (11/4/2019).
Eko menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat korban
bangun tidur pada Selasa (9/4/2019) sekitar pukul 04.07 WIB menemukan handphonenya
sudah hilang. Kemudian korban bersama dengan dua orang rekannya memeriksa ke ruangan
bawah rumahnya untuk mengecek sepeda motor miliknya dan ternyata sudah hilang. Mendapati
barang miliknya hilang, korban lantas segera melapor ke Mapolres Ketapang
“Setelah menerima laporan tersebut anggota kita melakukan serangkaian
penyelidikan dan pada hari Rabu (10/4/2019) sekitar Pukul 16.00 WIB, anggota
berhasil menangkap tersangka di rumahnya beserta dengan barang bukti,”
jelasnya.
Dari pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1
unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam dan 1 unit handphone merk
OPPO warna merah. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp7 Juta.
Diketahui pula bahwa tersangka sudah sering melakukan
pencurian dan merupakan residivis kambuhan yang sudah menjadi narapidana
sebanyak 5 kali.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di
Mapolres Ketapang untuk menjalani proses lanjut,” pungkasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini