KalbarOnline, Ketapang – Muhammad Reza alias Amat Ketok ( 23) warga Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, diringkus anggota Satreskrim Polres Ketapang dalam kasus pencurian dengan pemberatan, Rabu (10/4/2019).
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan polisi dengan Nomor : LP/156-B/IV/Res.1.8./2019/Kalbar/SPKT tanggal 09 April 2019.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban, Joyi Susilo dengan TKP di bengkel Sumber Jaya Motor Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan,” kata Eko Mardianto, Kamis (11/4/2019).
Eko menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat korban bangun tidur pada Selasa (9/4/2019) sekitar pukul 04.07 WIB menemukan handphonenya sudah hilang. Kemudian korban bersama dengan dua orang rekannya memeriksa ke ruangan bawah rumahnya untuk mengecek sepeda motor miliknya dan ternyata sudah hilang. Mendapati barang miliknya hilang, korban lantas segera melapor ke Mapolres Ketapang
“Setelah menerima laporan tersebut anggota kita melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Rabu (10/4/2019) sekitar Pukul 16.00 WIB, anggota berhasil menangkap tersangka di rumahnya beserta dengan barang bukti,” jelasnya.
Dari pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam dan 1 unit handphone merk OPPO warna merah. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp7 Juta.
Diketahui pula bahwa tersangka sudah sering melakukan pencurian dan merupakan residivis kambuhan yang sudah menjadi narapidana sebanyak 5 kali.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses lanjut,” pungkasnya. (Adi LC)
Comment