Ketapang    

Seorang Pemuda di Ketapang Diringkus Polisi : Curi Handphone dan Sepmot di TKP Berbeda

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 24 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil meringkus seorang pemuda di

Ketapang lantaran melakukan tindak pidana pencurian dan curanmor, Jumat

(22/2/2019) kemarin.

Penangkapan terhadap terlapor yang diketahui bernama Marwan

(18) ini berdasarkan laporan warga yang diterima pihak Kepolisian.

Hal ini turut dibenarkan Kapolres Ketapang, AKBP Yury

Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, Sabtu

(23/2/2019).

Eko menuturkan bahwa terlapor (Marwan) diamankan lantaran mencuri

handphone dan sepeda motor, masing-masing di TKP dan waktu yang berbeda.

Aksi pencurian pertama dilakukan terlapor pada 25 Januari

2019 lalu di rumah pelapor SS (45) di Jalan Assalam, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang

dengan barang bukti berupa satu unit handphone beserta uang sejumlah Rp300

ribu.

“Pada 25 Januari 2019 pagi, pelapor dikabari oleh sang adik bahwa

HP milik pelapor yang sedang dalam kondisi dicas di meja ruang tengah sudah

hilang beserta dengan uang sebesar Rp300 ribu yang tersimpan di dalam dompetnya

turut hilang,” ujarnya.

Kemudian, terlapor Marwan kembali menjalankan aksinya pada 4

Februari lalu di rumah pelapor AM (46) dengan barang bukti berupa handphone milik

pelapor.

“Pada 4 Februari lalu, pelapor menyimpan HP miliknya di ruang

tengah dalam kondisi sedang dicas. Sesaat kemudian, pelapor ke dapur rumahnya. Ketika

kembali ke ruang tengah, pelapor sudah tak lagi menemukan HP tersebut,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Eko, pada 17 Februari pagi, terlapor

kembali menjalankan aksinya. Tak tanggung-tanggung, pada aksi ke sekian kalinya

itu, terlapor mencuri sepeda motor milik pelapor AM.

Dijelaskan Eko, saat itu pelapor pulang berbelanja dari pasar

tuan-tuan. Setelah, lanjut dia, pelapor memarkirkan sepeda motornya di teras

rumah.

“Kemudian pada saat anak pelapor AM hendak menggunakan sepeda

motor tersebut, ternyata sudah tidak ada lagi berikut kunci motornya yang sebelumnya

disimpan pelapor di dalam rumahnya,” tuturnya.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian mencapai

belasan juta rupiah lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.

“Setelah menerima laporan tersebut, kita kerahkan anggota untuk

melakukan penyelidikan. Pada Jumat (22/2/2019) pukul 01.00 WIB dini hari, anggota

kita berhasil mengamankan terlapor di jalan dekat rumah terlapor di Jalan

Bintang Musir, Benua Kayong, Ketapang,” jelasnya.

“Total ada dua TKP yang menjadi sasaran terlapor

dengan waktu yang berbeda. Saat ini, terlapor beserta barang bukti telah

diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Terlibat Perkelahian, Seorang Warga Kendawangan Tewas di Rawa 800
Minggu, 24 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Seorang Pemuda di Manis Mata Ditemukan Tewas Gantung Diri : Sempat Bertengkar Dengan Istri
Minggu, 24 Februari 2019

Berita terkait