Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 24 Februari 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil meringkus seorang pemuda di
Ketapang lantaran melakukan tindak pidana pencurian dan curanmor, Jumat
(22/2/2019) kemarin.
Penangkapan terhadap terlapor yang diketahui bernama Marwan
(18) ini berdasarkan laporan warga yang diterima pihak Kepolisian.
Hal ini turut dibenarkan Kapolres Ketapang, AKBP Yury
Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, Sabtu
(23/2/2019).
Eko menuturkan bahwa terlapor (Marwan) diamankan lantaran mencuri
handphone dan sepeda motor, masing-masing di TKP dan waktu yang berbeda.
Aksi pencurian pertama dilakukan terlapor pada 25 Januari
2019 lalu di rumah pelapor SS (45) di Jalan Assalam, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang
dengan barang bukti berupa satu unit handphone beserta uang sejumlah Rp300
ribu.
“Pada 25 Januari 2019 pagi, pelapor dikabari oleh sang adik bahwa
HP milik pelapor yang sedang dalam kondisi dicas di meja ruang tengah sudah
hilang beserta dengan uang sebesar Rp300 ribu yang tersimpan di dalam dompetnya
turut hilang,” ujarnya.
Kemudian, terlapor Marwan kembali menjalankan aksinya pada 4
Februari lalu di rumah pelapor AM (46) dengan barang bukti berupa handphone milik
pelapor.
“Pada 4 Februari lalu, pelapor menyimpan HP miliknya di ruang
tengah dalam kondisi sedang dicas. Sesaat kemudian, pelapor ke dapur rumahnya. Ketika
kembali ke ruang tengah, pelapor sudah tak lagi menemukan HP tersebut,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Eko, pada 17 Februari pagi, terlapor
kembali menjalankan aksinya. Tak tanggung-tanggung, pada aksi ke sekian kalinya
itu, terlapor mencuri sepeda motor milik pelapor AM.
Dijelaskan Eko, saat itu pelapor pulang berbelanja dari pasar
tuan-tuan. Setelah, lanjut dia, pelapor memarkirkan sepeda motornya di teras
rumah.
“Kemudian pada saat anak pelapor AM hendak menggunakan sepeda
motor tersebut, ternyata sudah tidak ada lagi berikut kunci motornya yang sebelumnya
disimpan pelapor di dalam rumahnya,” tuturnya.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian mencapai
belasan juta rupiah lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.
“Setelah menerima laporan tersebut, kita kerahkan anggota untuk
melakukan penyelidikan. Pada Jumat (22/2/2019) pukul 01.00 WIB dini hari, anggota
kita berhasil mengamankan terlapor di jalan dekat rumah terlapor di Jalan
Bintang Musir, Benua Kayong, Ketapang,” jelasnya.
“Total ada dua TKP yang menjadi sasaran terlapor
dengan waktu yang berbeda. Saat ini, terlapor beserta barang bukti telah
diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil meringkus seorang pemuda di
Ketapang lantaran melakukan tindak pidana pencurian dan curanmor, Jumat
(22/2/2019) kemarin.
Penangkapan terhadap terlapor yang diketahui bernama Marwan
(18) ini berdasarkan laporan warga yang diterima pihak Kepolisian.
Hal ini turut dibenarkan Kapolres Ketapang, AKBP Yury
Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, Sabtu
(23/2/2019).
Eko menuturkan bahwa terlapor (Marwan) diamankan lantaran mencuri
handphone dan sepeda motor, masing-masing di TKP dan waktu yang berbeda.
Aksi pencurian pertama dilakukan terlapor pada 25 Januari
2019 lalu di rumah pelapor SS (45) di Jalan Assalam, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang
dengan barang bukti berupa satu unit handphone beserta uang sejumlah Rp300
ribu.
“Pada 25 Januari 2019 pagi, pelapor dikabari oleh sang adik bahwa
HP milik pelapor yang sedang dalam kondisi dicas di meja ruang tengah sudah
hilang beserta dengan uang sebesar Rp300 ribu yang tersimpan di dalam dompetnya
turut hilang,” ujarnya.
Kemudian, terlapor Marwan kembali menjalankan aksinya pada 4
Februari lalu di rumah pelapor AM (46) dengan barang bukti berupa handphone milik
pelapor.
“Pada 4 Februari lalu, pelapor menyimpan HP miliknya di ruang
tengah dalam kondisi sedang dicas. Sesaat kemudian, pelapor ke dapur rumahnya. Ketika
kembali ke ruang tengah, pelapor sudah tak lagi menemukan HP tersebut,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Eko, pada 17 Februari pagi, terlapor
kembali menjalankan aksinya. Tak tanggung-tanggung, pada aksi ke sekian kalinya
itu, terlapor mencuri sepeda motor milik pelapor AM.
Dijelaskan Eko, saat itu pelapor pulang berbelanja dari pasar
tuan-tuan. Setelah, lanjut dia, pelapor memarkirkan sepeda motornya di teras
rumah.
“Kemudian pada saat anak pelapor AM hendak menggunakan sepeda
motor tersebut, ternyata sudah tidak ada lagi berikut kunci motornya yang sebelumnya
disimpan pelapor di dalam rumahnya,” tuturnya.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian mencapai
belasan juta rupiah lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.
“Setelah menerima laporan tersebut, kita kerahkan anggota untuk
melakukan penyelidikan. Pada Jumat (22/2/2019) pukul 01.00 WIB dini hari, anggota
kita berhasil mengamankan terlapor di jalan dekat rumah terlapor di Jalan
Bintang Musir, Benua Kayong, Ketapang,” jelasnya.
“Total ada dua TKP yang menjadi sasaran terlapor
dengan waktu yang berbeda. Saat ini, terlapor beserta barang bukti telah
diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini