Tiga Spesialis Curanmor Dicokok Polisi, Sepmot Mantan Cawagub Kalbar Jadi Sasaran Pertama

KalbarOnline, Ketapang – Tiga pemuda yang merupakan spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kota Ketapang berhasil dicokok Satreskrim Polres Ketapang.

Hendriyawan (20), Hariansah (22) dan Suhendra (33) ditangkap lantaran terlibat sejumlah kasus pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Kota Ketapang.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardian, mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasarkan laporan dari sejumlah warga yang mengaku kehilangan sepeda motor.

“Waktu kejadiannya tidak bersamaan. Antara Januari hingga Maret 2019,” katanya, Minggu (24/3/2019).

Lebih lanjut, Eko Mardianto mengatakan pelaku pertama yang ditangkap adalah Hendriyawan. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap dua pelaku yaitu, Hariansah dan Suhendra.

“Setelah diperiksa, kedua pelaku yaitu Hendriyawan dan Hariansah mengaku bahwa tak hanya sekali melakukan pencurian sepeda motor. Mereka ini spesialis pencuri sepeda motor,” terangnya.

Eko menjelaskan, dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor hasil curian yang dicuri pelaku sejak Januari hingga Maret 2019.

Baca Juga :  Sikapi Konflik Masyarakat dan PT SRM, Maman Abdurrahman Minta Aparat Tegas

“Di antaranya 1 unit Honda Vario warna putih merah dengan pomor polisi F 2872 UAK, 1 unit Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi KB 4499 ZL, 1 unit Honda Vario warna putih dengan nomor polisi KB 6086 GJ, 1 unit Yamaha Mio GT warna hitam dengan nomor polisi KB 6421 GR dan 1 unit Honda Revo tanpa nomor polisi,” jelasnya.

Eko mengungkapkan, Hendriyawan dan Hariansah pertama kali melakukan pencurian sepeda motor di rumah mantan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kalbar, Boyman Harun di Jalan KS Tubun, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan pada 26 Januari lalu.

Selang beberapa pekan, kedua pelaku kembali beraksi. Tepatnya pada 16 Februari 2019, keduanya melakukan pencurian sepeda motor milik Reno Renopolan di Jalan Tegas Dalam RT 03/02, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan.

Beberapa hari setelahnya, kedua pelaku kembali beraksi di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan tepatnya pada 21 Februari 2019.

Sementara pada 14 Maret 2019, Hendriyawan, beraksi seorang diri. Ia mencuri 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih merah di Jalan Gatot Subroto, Gang Radikin, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan.

Baca Juga :  ASN di DPRD Dapat Kenaikan Pangkat, Sekwan: Tingkatkan Prestasi Kerja dan Pengabdian

“Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku ini mempunyai peran masing-masing. Namun, otak pencurian ini adalah Hendriyawan. Dia melakukan pencurian sebanyak empat kali. Sedangkan Hariansah juga empat kali, namun satu kali dilakukan bersama Suhendra,” ungkap Eko.

Selain menangkap Hendriyawan dan Hariansah, polisi juga menangkap Suhendra (33). Dia ditangkap lantaran melakukan pencurian sepeda motor bersama Hariansah di Jalan RM Sudiono, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan pada 31 Januari lalu.

“Dari kejadian ini kami berhasil mengamankan 1 unit Honda Revo warna hitam,” jelasnya.

“Ketiga pelaku dan 5 unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Adi LC)

Comment