Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 23 Juni 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Satuan Reskrim Polsek Marau berhasil mencokok pelaku tindak
pidana narkotika di Kecamatan Air Upas. Adalah Kasmina (43), wanita paruh baya ini
diamankan polisi di rumahnya di Dusun Petuakan, Desa Air Upas, Kecamatan Air
Upas ini lantaran diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu,
Jumat (21/6/2019) siang.
Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolsek Marau, Iptu I Ketut
Agus Pasek Sudina, SIK saat dikonfirmasi awak media.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi
yang pihaknya mengenai adanya salah seorang warga Dusun Petuakan yang menyimpan
dan menguasai sejumlah sabu. Atas informasi tersebut, pihaknya langsung
melakukan serangkaian penyelidikan dengan sasaran rumah pelaku.
“Benar saja, saat petugas menggeledah rumah pelaku dengan
disaksikan oleh 2 orang warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti
dari tangan para pelaku berupa sabu sebanyak 32 plastik klip,” ujarnya.
Pelaku mengaku, barang narkoba tersebut ia peroleh dari
salah seorang kenalannya yang bernama Amin, yang sekarang sedang menjalani
hukuman penjara di Lapas Kelas II Ketapang.
Kapolsek menjelaskan, pihaknya juga mengamankan barang bukti
lain yakni 29 plastik putih kosong, sejumlah uang, 1 unit Handhphone dan, alat
timbangan digital.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta
barang bukti telah diamankan di Polsek Marau dan disangkakan Pasal 112 ayat (1)
dan pasal 127 (1) UU NO 35/2009 tentang tindak pidana narkotika. (Adi
LC/Goda)
KalbarOnline,
Ketapang – Satuan Reskrim Polsek Marau berhasil mencokok pelaku tindak
pidana narkotika di Kecamatan Air Upas. Adalah Kasmina (43), wanita paruh baya ini
diamankan polisi di rumahnya di Dusun Petuakan, Desa Air Upas, Kecamatan Air
Upas ini lantaran diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu,
Jumat (21/6/2019) siang.
Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolsek Marau, Iptu I Ketut
Agus Pasek Sudina, SIK saat dikonfirmasi awak media.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi
yang pihaknya mengenai adanya salah seorang warga Dusun Petuakan yang menyimpan
dan menguasai sejumlah sabu. Atas informasi tersebut, pihaknya langsung
melakukan serangkaian penyelidikan dengan sasaran rumah pelaku.
“Benar saja, saat petugas menggeledah rumah pelaku dengan
disaksikan oleh 2 orang warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti
dari tangan para pelaku berupa sabu sebanyak 32 plastik klip,” ujarnya.
Pelaku mengaku, barang narkoba tersebut ia peroleh dari
salah seorang kenalannya yang bernama Amin, yang sekarang sedang menjalani
hukuman penjara di Lapas Kelas II Ketapang.
Kapolsek menjelaskan, pihaknya juga mengamankan barang bukti
lain yakni 29 plastik putih kosong, sejumlah uang, 1 unit Handhphone dan, alat
timbangan digital.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta
barang bukti telah diamankan di Polsek Marau dan disangkakan Pasal 112 ayat (1)
dan pasal 127 (1) UU NO 35/2009 tentang tindak pidana narkotika. (Adi
LC/Goda)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini