Ketapang    

Kepemilikan Sabu, Wanita Paruh Baya Dicokok Polisi

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 23 Juni 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Satuan Reskrim Polsek Marau berhasil mencokok pelaku tindak

pidana narkotika di Kecamatan Air Upas. Adalah Kasmina (43), wanita paruh baya ini

diamankan polisi di rumahnya di Dusun Petuakan, Desa Air Upas, Kecamatan Air

Upas ini lantaran diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu,

Jumat (21/6/2019) siang.

Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolsek Marau, Iptu I Ketut

Agus Pasek Sudina, SIK saat dikonfirmasi awak media.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi

yang pihaknya mengenai adanya salah seorang warga Dusun Petuakan yang menyimpan

dan menguasai sejumlah sabu. Atas informasi tersebut, pihaknya langsung

melakukan serangkaian penyelidikan dengan sasaran rumah pelaku.

“Benar saja, saat petugas menggeledah rumah pelaku dengan

disaksikan oleh 2 orang warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti

dari tangan para pelaku berupa sabu sebanyak 32 plastik klip,” ujarnya.

Pelaku mengaku, barang narkoba tersebut ia peroleh dari

salah seorang kenalannya yang bernama Amin, yang sekarang sedang menjalani

hukuman penjara di Lapas Kelas II Ketapang.

Kapolsek menjelaskan, pihaknya juga mengamankan barang bukti

lain yakni 29 plastik putih kosong, sejumlah uang, 1 unit Handhphone dan, alat

timbangan digital.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta

barang bukti telah diamankan di Polsek Marau dan disangkakan Pasal 112 ayat (1)

dan pasal 127 (1) UU NO 35/2009 tentang tindak pidana narkotika. (Adi

LC/Goda)

Artikel Selanjutnya
Razia Hotel, Polisi Jaring Belasan Pasangan Mesum di Ketapang
Minggu, 23 Juni 2019
Artikel Sebelumnya
Polisi Ringkus Seorang Pelaku Togel di Ketapang
Minggu, 23 Juni 2019

Berita terkait