Ketapang    

Pinjam Motor Tak Kunjung Dikembalikan, Pria Paruh Baya di Ketapang Diringkus Polisi : Penggelapan

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 29 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang – Tim Unit Reskrim Polsek Benua Kayong meringkus seorang pria berinisial FK (47) pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. FK diamankan di rumah temannya di Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan tanpa perlawanan, Sabtu (27/4/2019) siang.

Dari penangkapan FK, polisi menyita barang bukti berupa satu

unit kendaraan motor jenis Yamaha Mio GT warna hitam merah dengan nomor polisi

KB 6053 ZE.

Hal ini turut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong,

Aipda Hadi Saputra saat dikonfirmasi, Minggu kemarin.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Ibu

Elyana Melia ke Polsek Benua Kayong. Begitu mendapatkan laporan dari Piket

Polsek Benua Kayong, kemudian Kanit Reskrim dan Anggota melakukan penyelidikan

terhadap pelaku,” kata Hadi.

Kapolsek Benua Kayong IPDA Irwan menjelaskan kronologis

pelaku yang berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban. Kemudian pelaku

menghilang dan melarikan sepeda motor korbannya.

“Modus pelaku meminjam sepeda motor, kemudian setelah 12

hari korban berusaha mencari dan menanyakan keberadaan pelaku, dan berusaha

menghubungi pelaku melalu handphone, namun tidak aktif, dikarenakan pelaku

tidak bisa dihubungi, akhirnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada

pihak Kepolisian Polsek Benua Kayong,” tuturnya.

Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Benua

Kayong untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan

Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan

dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Menyikapi kasus ini, Kapolsek Benua Kayong menghimbau kepada

masyarakat dalam meminjamkan kendaraan terhadap seseorang diminta agar berhati-hati

terlebih kepada orang yang belum dikenal.

“Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan jangan

mudah begitu saja melepaskan kendaraan kepada orang yang belum dikenal,”

tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Gedung Sekolah di Pontianak Ambruk, Kapolresta Pontianak : Kita Tunggu Rekomendasi Tim Ahli
Sabtu, 27 April 2019
Artikel Sebelumnya
Drainase Kurang Terpelihara, Kota Ketapang Terendam Banjir
Sabtu, 27 April 2019

Berita terkait