Ketapang    

Polisi Ringkus Seorang Pelaku Togel di Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 23 Juni 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil meringkus seorang warga Kecamatan

Delta Pawan atas kasus penjualan toto gelap (togel). Pelaku yang bernama Dadang

(55) ini diamankan di warung kopi pasar Kayong, Kecamatan Delta Pawan,

Kabupaten Ketapang, Kamis (20/6/2019).

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Paur Humas

Polres Ketapang, Ipda Matalib menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi

mengenai adanya seorang warga yang sedang menjual togel di warung kopi Pasar

Kayong Juma pada hari yang sama.

“Kemudian beberapa anggota llidik Sat Reskrim melakukan

penyelidikan, sesampai di warung kopi yang dimaksud, didapati pelaku Muhammad

Johri alias Dadang sedang sedang duduk sambil memegang handphone dan kertas yang

berisi tulisan angka angka,” terangnya, Jumat (21/6/2019).

Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengecekan terhadap

ponsel pelaku dan didapati sejumlah sms berisi pesanan nomor. Dari tangan

pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone,

sejumlah uang serta dua lembar kertas yang terdapat catatan angka-angka.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti

sudah kita amankan di Polres Ketapang, dan tersangka terancam dengan pasal 303

KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya.

(Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Kepemilikan Sabu, Wanita Paruh Baya Dicokok Polisi
Minggu, 23 Juni 2019
Artikel Sebelumnya
Tutup Jambore Sekami, Ini Pesan Bupati Jarot
Minggu, 23 Juni 2019

Berita terkait