Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 23 Juni 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil meringkus seorang warga Kecamatan
Delta Pawan atas kasus penjualan toto gelap (togel). Pelaku yang bernama Dadang
(55) ini diamankan di warung kopi pasar Kayong, Kecamatan Delta Pawan,
Kabupaten Ketapang, Kamis (20/6/2019).
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Paur Humas
Polres Ketapang, Ipda Matalib menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi
mengenai adanya seorang warga yang sedang menjual togel di warung kopi Pasar
Kayong Juma pada hari yang sama.
“Kemudian beberapa anggota llidik Sat Reskrim melakukan
penyelidikan, sesampai di warung kopi yang dimaksud, didapati pelaku Muhammad
Johri alias Dadang sedang sedang duduk sambil memegang handphone dan kertas yang
berisi tulisan angka angka,” terangnya, Jumat (21/6/2019).
Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengecekan terhadap
ponsel pelaku dan didapati sejumlah sms berisi pesanan nomor. Dari tangan
pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone,
sejumlah uang serta dua lembar kertas yang terdapat catatan angka-angka.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti
sudah kita amankan di Polres Ketapang, dan tersangka terancam dengan pasal 303
KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya.
(Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil meringkus seorang warga Kecamatan
Delta Pawan atas kasus penjualan toto gelap (togel). Pelaku yang bernama Dadang
(55) ini diamankan di warung kopi pasar Kayong, Kecamatan Delta Pawan,
Kabupaten Ketapang, Kamis (20/6/2019).
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Paur Humas
Polres Ketapang, Ipda Matalib menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi
mengenai adanya seorang warga yang sedang menjual togel di warung kopi Pasar
Kayong Juma pada hari yang sama.
“Kemudian beberapa anggota llidik Sat Reskrim melakukan
penyelidikan, sesampai di warung kopi yang dimaksud, didapati pelaku Muhammad
Johri alias Dadang sedang sedang duduk sambil memegang handphone dan kertas yang
berisi tulisan angka angka,” terangnya, Jumat (21/6/2019).
Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengecekan terhadap
ponsel pelaku dan didapati sejumlah sms berisi pesanan nomor. Dari tangan
pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone,
sejumlah uang serta dua lembar kertas yang terdapat catatan angka-angka.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti
sudah kita amankan di Polres Ketapang, dan tersangka terancam dengan pasal 303
KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya.
(Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini