Polisi Ketapang Ringkus Pelaku Curanmor di MHS

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Sektor (Polsek) Matan Hilir Selatan (MHS) jajaran Polres Ketapang berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Eman (25) dan Hendra (30) diamankan Polisi saat berada dilokasi kerjanya di kawasan tembang emas di Kecamatan MHS, Minggu (12/8/2018).

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan kedua pelaku curanmor berhasil diamankan Polisi berawal dari adanya laporan masyarakat bernama Imam yang kehilangan sepeda motornya ke Mapolsek MHS pada Sabtu (11/8/2018) lalu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Baca: Demi Miras, Dua Pemuda di Ketapang Bawa Kabur Motor Imam

“Korban datang melapor kalau sepeda motor yang diparkirnya di depan sebuah pondok tanpa dikunci stang hilang. Hilangnya sepeda motor baru diketahuinya setelah hendak pergi bekerja pada Kamis (9/8/2018) lalu,” ungkap Yury, Senin (13/8/2018).

Baca Juga :  WHW-AR Optimis Capai Target Produksi Satu Juta Ton di Tahun 2019

Kapolres menjelaskan setelah melakukan penyelidikan di dapat informasi dari warga bahwa kedua pelaku yakni Eman dan Hendra terindikasi telah membawa kabur sepeda motor korban pada Kamis (9/8/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Dari informasi kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui kalau kedua pelaku sedang berada disebuah tambang emas kemudian dilakukanlah penangkapan terhadap keduanya,” terangnya.

Baca: Panwascam Delta Pawan Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Baca: Pengurus Kadin Ketapang Periode 2018-2023 Resmi Dilantik

Baca: Rayakan HUT RI ke-73, Komunitas Senam Ketapang Bakal Gelar Senam Massal, Catat Waktunya!

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa dari hasil penyidikan terhadap kedua pelaku, sepeda motor tersebut telah digadai kepada seorang warga seharga Rp1.3 juta, yang mana uang hasil gadaian sepeda motor dipergunakan keduanya untuk membeli minuman keras (miras).

Baca Juga :  Pimpin Upacara Hari Berkabung Daerah, Wabup Ketapang Ajak Anak Muda Maknai Semangat Pejuang Terdahulu

Baca: Puluhan Warga Menginap di Gedung DPRD Ketapang, Ada Apa?

Baca: Bupati Martin dan DPRD Tandatangani Rancangan KUA PPAS

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun kurungan penjara. (Adi LC)

Comment