Sepanjang Maret, Polres Ketapang Berhasil Ringkus 2 Pelaku Curanmor

KalbarOnline, Ketapang – Sepanjang bulan Maret 2022 ini, Polres Ketapang berhasil meringkus dua pelaku Curanmor di dua lokasi berbeda.

Satu di antara pelaku bahkan diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Ketapang kurang dari 24 jam usai melakukan aksinya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin menyerahkan BB hasil tindak kejahatan Curanmor kepada korban atau pemilik.

“Kita serahkan dua unit hasil pengungkapan dua tindak kejahatan pencurian selama Maret 2022,” kata Muhammad Yasin di Mapolres Ketapang, Kami, 31 Maret 2022.

Yasin menjelaskan, kasus pertama dengan pelapor bernama Safitri Dwi Wahyuni (28).

Safitri Dwi Wahyuni mengaku telah kehilangan sepeda motor Scoopy KB 6165 ID. Korban kehilangan motor yang diparkir di rumahnya BTN Mulia Kalbar 2 Blok F Nomor 11 Jalan Karya Bersama, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan pada Rabu, 2 Maret 2022.

Baca Juga :  Bintara Fourir Kodim 1203/Ktp Memaksimalkan Perawatan Barang Inventaris

Kemudian pelapor memeriksa melalui CCTV terlihat dua orang tidak dikenal mengambil sepeda motor miliknya sekira pukul 04.05 WIB.

“Motor ini saat diambil tidak dikunci setang, pelaku mendorongnya dan langsung dibawa pergi,” kata Yasin.

Sementara kasus pencurian kedua, pelapor bernama Stevanus Alianto (18).

Stevanus melaporkan kehilangan sepeda motor merk Kawasaki Nomor Polisi, KB 2356 IG warna merah. Korban kehilangan motornya di depan perumahan BTN Graha Semarang 6 Blok D 05, Jalan Karya Tani, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Selasa, 8 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pelapor memarkirkan motornya dalam keadaan terkunci stang. Pelaku mengambil motor korban dengan mematahkan kunci stang tersebut,” tutur Yasin.

Baca Juga :  Tersangka, Kadis PUTR Ketapang Diboyong ke Mapolda Kalbar

“Kedua kasus tersebut dapat diungkap Polres Ketapang dalam waktu singkat. Bahkan terhadap kasus pertama berhasil diungkap pihaknya satu hari setelah kejadian,” timpal Yasin.

Ia mengimbau agar masyarakat menerapkan pengamanan ganda terhadap kendaraannya.

“Misalnya selain menyimpan di tempat aman, mengunci stang, juga bisa menambahkan kunci gembok di bagian cakram motor,” pungkas Yasin.

Perlu diketahui kalau pengambilan BB berupa sepeda motor di Polres Ketapang sendiri cukup mudah, cukup menunjukkan surat menyurat dan berdasarkan laporan. Setelah terdapat kecocokan pada nomor rangka maka motor akan dikembalikan. (Adi LC)

Comment