Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 02 Desember 2018 |
KalbarOnline,
Sekadau – Polres Sekadau menggelar Press Conference
pengungkapan tindak pidana dengan pemberatan (Curanmor) yang dipimpin langsung
oleh Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, SIK di aula Bhayangkara
Patriatama Polres Sekadau, Jum’at (30/11/2018) sore.
Pada press conference ini Polres Sekadau
menghadirkan pelaku Ongky Nenobais alias Poe alias Eki Mamo (25) beserta barang
bukti yakni 14 unit sepeda motor yang ia curi dari berbagai daerah.
Pelaku berhasil ditangkap setelah
sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat Sekadau yang kehilangan sepeda
motor dan mendapat informasi dari seseorang yang mengaku bisa menemukan sepeda
motornya yang hilang tersebut.
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sekadau
kemudian mengejar dan melakukan pengembangan orang yang menghubungi warga
Sekadau. Akhirnya pelaku diamankan di salah sebuah penginapan di wilayah hukum
Polres Landak.
Didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Ginting
dan Kasubag Humas AKP Moh. Haerul Saleh, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku
merupakan spesialis curanmor lintas kabupaten dan baru kali ini tertangkap.
Berdasarkan pengakuan ON telah melancarkan
aksinya di sejumlah daerah sejak tahun 2016. Diantaranya, Pontianak,
Singkawang, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, hingga Melawi.
Sebanyak 14 unit barang bukti berupa sepeda
motor didapat oleh anggota Sat Reskrim Polres Sekadau dari berbagai kabupaten diantaranya
7 unit didapat di Sekadau, 6 unit di Melawi dan 1 unit di Sintang.
Untuk 7 unit barang bukti dari Kabupaten
Sekadau sendiri, Kapolres menyebutkan 2 unit dari TKP di Tapang Semadak, 2 di
Peniti/Ensalang, 2 di jalan Rawak dan 1 unit dari TKP jalan Pangsuma Sekadau.
Dari total 14 barang bukti tersebut Kapolres
menegaskan tak menutup kemungkinan masih banyak barang bukti lainnya yang belum
dapat ditemukan. Karena dari pengakuan tersangka, karena terlalu sering dan
terlalu banyak melakukan aksi bahkan pelaku sampai lupa berapa kali melakukan
pencurian.
“Tersangka menjual sepeda motor hasil
curiannya langsung kepada orang-orang sekitar, biasanya dengan modus digadai.
Setelah itu barang tersebut tidak lagi diambil kembali oleh pelaku. Untuk
harganya bervariasi mulai dari Rp2 Juta sampai Rp5 Juta. Dengan alasan menggadai
untuk ongkos pulang kampung,” jelas Kapolres.
Akan tetapi, lanjutnya, setelah mendapat
hasil dari barang curiannya, pelaku kemudian kembali melakukan aksinya di
daerah lain. Sementara hasil curian dari satu daerah ia jual ke daerah lain
yang berbeda.
Bahkan, pelaku juga menjual hasil curiannya
ke provinsi lain seperti ke Kalimantan Tengah. Sepeda motor hasil curiannya
dijual langsung kepada perorangan tidak ke penadah.
“Sistemnya tukar guling, apabila dia
melakukan pencurian di Sekadau dijualnya ke luar Sekadau,” kata Kapolres.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka biasa
melakukan sendiri dan terkadang bersama temannya. Dengan cara menggunakan kunci
T, mengotak-atik kabel stop kontak, bahkan ada yang langsung diangkat
menggunakan mobil pick-up.
“Kalau sama temannya, tersangka terlebih
dahulu membaca situasi sasaran aksinya. Temannya biasanya sudah menunggu
menggunakan pick-up dan sepeda motor langsung diangkat dan dimasukan ke dalam
pick up,” ungkap Kapolres Sekadau.
Terkait barang bukti yang didapat, Kapolres
menyebutkan pihaknya sudah melakukan identifikasi dan sudah menghubungi masing-masing
pemilik sepeda motor.
Namun sebelumnya, barang bukti tersebut
masih akan disimpan di Mapolres Sekadau guna keperluan pengembangan kasus dan
penuntutan sidang perkara di Kejaksaan yang mana Polres Sekadau juga telah mengirimkan
SPPD terkait kasus ini. (*/Mus)
KalbarOnline,
Sekadau – Polres Sekadau menggelar Press Conference
pengungkapan tindak pidana dengan pemberatan (Curanmor) yang dipimpin langsung
oleh Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, SIK di aula Bhayangkara
Patriatama Polres Sekadau, Jum’at (30/11/2018) sore.
Pada press conference ini Polres Sekadau
menghadirkan pelaku Ongky Nenobais alias Poe alias Eki Mamo (25) beserta barang
bukti yakni 14 unit sepeda motor yang ia curi dari berbagai daerah.
Pelaku berhasil ditangkap setelah
sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat Sekadau yang kehilangan sepeda
motor dan mendapat informasi dari seseorang yang mengaku bisa menemukan sepeda
motornya yang hilang tersebut.
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sekadau
kemudian mengejar dan melakukan pengembangan orang yang menghubungi warga
Sekadau. Akhirnya pelaku diamankan di salah sebuah penginapan di wilayah hukum
Polres Landak.
Didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Ginting
dan Kasubag Humas AKP Moh. Haerul Saleh, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku
merupakan spesialis curanmor lintas kabupaten dan baru kali ini tertangkap.
Berdasarkan pengakuan ON telah melancarkan
aksinya di sejumlah daerah sejak tahun 2016. Diantaranya, Pontianak,
Singkawang, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, hingga Melawi.
Sebanyak 14 unit barang bukti berupa sepeda
motor didapat oleh anggota Sat Reskrim Polres Sekadau dari berbagai kabupaten diantaranya
7 unit didapat di Sekadau, 6 unit di Melawi dan 1 unit di Sintang.
Untuk 7 unit barang bukti dari Kabupaten
Sekadau sendiri, Kapolres menyebutkan 2 unit dari TKP di Tapang Semadak, 2 di
Peniti/Ensalang, 2 di jalan Rawak dan 1 unit dari TKP jalan Pangsuma Sekadau.
Dari total 14 barang bukti tersebut Kapolres
menegaskan tak menutup kemungkinan masih banyak barang bukti lainnya yang belum
dapat ditemukan. Karena dari pengakuan tersangka, karena terlalu sering dan
terlalu banyak melakukan aksi bahkan pelaku sampai lupa berapa kali melakukan
pencurian.
“Tersangka menjual sepeda motor hasil
curiannya langsung kepada orang-orang sekitar, biasanya dengan modus digadai.
Setelah itu barang tersebut tidak lagi diambil kembali oleh pelaku. Untuk
harganya bervariasi mulai dari Rp2 Juta sampai Rp5 Juta. Dengan alasan menggadai
untuk ongkos pulang kampung,” jelas Kapolres.
Akan tetapi, lanjutnya, setelah mendapat
hasil dari barang curiannya, pelaku kemudian kembali melakukan aksinya di
daerah lain. Sementara hasil curian dari satu daerah ia jual ke daerah lain
yang berbeda.
Bahkan, pelaku juga menjual hasil curiannya
ke provinsi lain seperti ke Kalimantan Tengah. Sepeda motor hasil curiannya
dijual langsung kepada perorangan tidak ke penadah.
“Sistemnya tukar guling, apabila dia
melakukan pencurian di Sekadau dijualnya ke luar Sekadau,” kata Kapolres.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka biasa
melakukan sendiri dan terkadang bersama temannya. Dengan cara menggunakan kunci
T, mengotak-atik kabel stop kontak, bahkan ada yang langsung diangkat
menggunakan mobil pick-up.
“Kalau sama temannya, tersangka terlebih
dahulu membaca situasi sasaran aksinya. Temannya biasanya sudah menunggu
menggunakan pick-up dan sepeda motor langsung diangkat dan dimasukan ke dalam
pick up,” ungkap Kapolres Sekadau.
Terkait barang bukti yang didapat, Kapolres
menyebutkan pihaknya sudah melakukan identifikasi dan sudah menghubungi masing-masing
pemilik sepeda motor.
Namun sebelumnya, barang bukti tersebut
masih akan disimpan di Mapolres Sekadau guna keperluan pengembangan kasus dan
penuntutan sidang perkara di Kejaksaan yang mana Polres Sekadau juga telah mengirimkan
SPPD terkait kasus ini. (*/Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini