Sekadau    

Polres Sekadau Ringkus Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten, Ini Penjelasan Kapolres

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 02 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Sekadau – Polres Sekadau menggelar Press Conference

pengungkapan tindak pidana dengan pemberatan (Curanmor) yang dipimpin langsung

oleh Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, SIK di aula Bhayangkara

Patriatama Polres Sekadau, Jum’at (30/11/2018) sore.

Pada press conference ini Polres Sekadau

menghadirkan pelaku Ongky Nenobais alias Poe alias Eki Mamo (25) beserta barang

bukti yakni 14 unit sepeda motor yang ia curi dari berbagai daerah.

Pelaku berhasil ditangkap setelah

sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat Sekadau yang kehilangan sepeda

motor dan mendapat informasi dari seseorang yang mengaku bisa menemukan sepeda

motornya yang hilang tersebut.

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sekadau

kemudian mengejar dan melakukan pengembangan orang yang menghubungi warga

Sekadau. Akhirnya pelaku diamankan di salah sebuah penginapan di wilayah hukum

Polres Landak.

Didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Ginting

dan Kasubag Humas AKP Moh. Haerul Saleh, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku

merupakan spesialis curanmor lintas kabupaten dan baru kali ini tertangkap.

Berdasarkan pengakuan ON telah melancarkan

aksinya di sejumlah daerah sejak tahun 2016. Diantaranya, Pontianak,

Singkawang, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, hingga Melawi.

Sebanyak 14 unit barang bukti berupa sepeda

motor didapat oleh anggota Sat Reskrim Polres Sekadau dari berbagai kabupaten diantaranya

7 unit didapat di Sekadau, 6 unit di Melawi dan 1 unit di Sintang.

Untuk 7 unit barang bukti dari Kabupaten

Sekadau sendiri, Kapolres menyebutkan 2 unit dari TKP di Tapang Semadak, 2 di

Peniti/Ensalang, 2 di jalan Rawak dan 1 unit dari TKP jalan Pangsuma Sekadau.

Dari total 14 barang bukti tersebut Kapolres

menegaskan tak menutup kemungkinan masih banyak barang bukti lainnya yang belum

dapat ditemukan. Karena dari pengakuan tersangka, karena terlalu sering dan

terlalu banyak melakukan aksi bahkan pelaku sampai lupa berapa kali melakukan

pencurian.

“Tersangka menjual sepeda motor hasil

curiannya langsung kepada orang-orang sekitar, biasanya dengan modus digadai.

Setelah itu barang tersebut tidak lagi diambil kembali oleh pelaku. Untuk

harganya bervariasi mulai dari Rp2 Juta sampai Rp5 Juta. Dengan alasan menggadai

untuk ongkos pulang kampung,” jelas Kapolres.

Akan tetapi, lanjutnya, setelah mendapat

hasil dari barang curiannya, pelaku kemudian kembali melakukan aksinya di

daerah lain. Sementara hasil curian dari satu daerah ia jual ke daerah lain

yang berbeda.

Bahkan, pelaku juga menjual hasil curiannya

ke provinsi lain seperti ke Kalimantan Tengah. Sepeda motor hasil curiannya

dijual langsung kepada perorangan tidak ke penadah.

“Sistemnya tukar guling, apabila dia

melakukan pencurian di Sekadau dijualnya ke luar Sekadau,” kata Kapolres.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka biasa

melakukan sendiri dan terkadang bersama temannya. Dengan cara menggunakan kunci

T, mengotak-atik kabel stop kontak, bahkan ada yang langsung diangkat

menggunakan mobil pick-up.

“Kalau sama temannya, tersangka terlebih

dahulu membaca situasi sasaran aksinya. Temannya biasanya sudah menunggu

menggunakan pick-up dan sepeda motor langsung diangkat dan dimasukan ke dalam

pick up,” ungkap Kapolres Sekadau.

Terkait barang bukti yang didapat, Kapolres

menyebutkan pihaknya sudah melakukan identifikasi dan sudah menghubungi masing-masing

pemilik sepeda motor.

Namun sebelumnya, barang bukti tersebut

masih akan disimpan di Mapolres Sekadau guna keperluan pengembangan kasus dan

penuntutan sidang perkara di Kejaksaan yang mana Polres Sekadau juga telah mengirimkan

SPPD terkait kasus ini. (*/Mus)

Artikel Selanjutnya
Polres Sekadau Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten
Minggu, 02 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
580 Warga Ketapang Terserang DBD, Dua Orang Meninggal Dunia
Minggu, 02 Desember 2018

Berita terkait