Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 29 Januari 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil meringkus F (19 tahun), pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di rumah kos Jalan Ilham, Kecamatan Pontianak Kota, pada Sabtu (27/01/2024) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.
F berhasil diamankan saat berada di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya Sabtu (27/1/2024) sore.
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Eeng Suwenda menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Ahmad (30 tahun), yang melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di dalam garasi rumah kos tempat korban tinggal, dengan kondisi tidak dikunci stang.
Pada pagi harinya, saat korban hendak menggunakan sepeda motor, korban baru mengetahui bahwa motornya sudah hilang dan langsung membuat laporan ke Polsek Pontianak Kota.
“Berbekal laporan dan keterangan korban serta keterangan dari beberapa saksi di sekitar tempat kejadian, kami berhasil mengidentifikasi identitas yang diduga pelaku, dan saya perintahkan anggota Reskrim untuk melakukan pencarian terhadap pelaku,” jelas Eeng.
Tak perlu waktu lama, anggota reskrim lalu mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya.
“Pelaku berhasil kami amankan pada hari Sabtu 27 Januari 2024 pukul 16.00 WIB bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatannya,” ungkap Eeng.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor dan rencananya sepeda motor ini akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku.
“Saat ini pelaku kami tahan di Polsek Pontianak Kota untuk kami lakukan pengembangan, apakah pelaku juga melakukan pencurian di lokasi lain,” katanya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tambah Eeng. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil meringkus F (19 tahun), pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di rumah kos Jalan Ilham, Kecamatan Pontianak Kota, pada Sabtu (27/01/2024) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.
F berhasil diamankan saat berada di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya Sabtu (27/1/2024) sore.
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Eeng Suwenda menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Ahmad (30 tahun), yang melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di dalam garasi rumah kos tempat korban tinggal, dengan kondisi tidak dikunci stang.
Pada pagi harinya, saat korban hendak menggunakan sepeda motor, korban baru mengetahui bahwa motornya sudah hilang dan langsung membuat laporan ke Polsek Pontianak Kota.
“Berbekal laporan dan keterangan korban serta keterangan dari beberapa saksi di sekitar tempat kejadian, kami berhasil mengidentifikasi identitas yang diduga pelaku, dan saya perintahkan anggota Reskrim untuk melakukan pencarian terhadap pelaku,” jelas Eeng.
Tak perlu waktu lama, anggota reskrim lalu mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya.
“Pelaku berhasil kami amankan pada hari Sabtu 27 Januari 2024 pukul 16.00 WIB bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatannya,” ungkap Eeng.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor dan rencananya sepeda motor ini akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku.
“Saat ini pelaku kami tahan di Polsek Pontianak Kota untuk kami lakukan pengembangan, apakah pelaku juga melakukan pencurian di lokasi lain,” katanya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tambah Eeng. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini