Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 29 Mei 2024 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus pelaku berinisial J (33 tahun) yang melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Aerox di sebuah garasi rumah korban di Dusun Pelentar Jaya, Desa Dangkan Kota, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulun AKBP Hendrawan melalui PS Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Rinto Sihombing menyampaikan, kejadian pencurian itu terjadi pada hari Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.
“Korban bernama RH pulang dari berbelanja katak untuk makanan ikan arwana miliknya dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox di garasi rumahnya. Sekitar pukul 10.00 WIB, RH duduk di teras rumah dan menyadari sepeda motornya hilang,” kata Rinto.
Setelah itu, korban bertanya kepada tetangga dan orang di rumah, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan motor tersebut. RH kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Silat Hulu.
Selanjutnya, Polsek Silat Hulu segera melakukan pencarian dan menginformasikan ke Polsek Seberuang karena diduga pelaku melarikan diri ke arah Sejiram. Tak lama kemudian, Polsek Silat Hulu menerima informasi bahwa sepeda motor beserta pelaku telah diamankan oleh Polsek Seberuang.
“Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, 1 buah BPKB atas nama pelapor, 1 buah STNK atas nama pelapor, 1 buah kunci kontak motor Yamaha Aerox,” katanya.
Rinto menjelaskan, berdasarkan data KTP, bahwa pelaku merupakan warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak. Motif pelaku saat itu karena melihat kunci sepeda motor masih berada di motor korban, sehingga timbul niat untuk mencurinya.
“Pelaku kemudian mendorong motor tersebut ke jalan, menghidupkannya, dan membawa pergi ke arah Bongkong,” kata Rinto sembari menambahkan, bahwa atas perbuatannya, pelaku kini dikenakan Pasal 362 atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 7 tahun penjara. (Haq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus pelaku berinisial J (33 tahun) yang melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Aerox di sebuah garasi rumah korban di Dusun Pelentar Jaya, Desa Dangkan Kota, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulun AKBP Hendrawan melalui PS Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Rinto Sihombing menyampaikan, kejadian pencurian itu terjadi pada hari Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.
“Korban bernama RH pulang dari berbelanja katak untuk makanan ikan arwana miliknya dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox di garasi rumahnya. Sekitar pukul 10.00 WIB, RH duduk di teras rumah dan menyadari sepeda motornya hilang,” kata Rinto.
Setelah itu, korban bertanya kepada tetangga dan orang di rumah, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan motor tersebut. RH kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Silat Hulu.
Selanjutnya, Polsek Silat Hulu segera melakukan pencarian dan menginformasikan ke Polsek Seberuang karena diduga pelaku melarikan diri ke arah Sejiram. Tak lama kemudian, Polsek Silat Hulu menerima informasi bahwa sepeda motor beserta pelaku telah diamankan oleh Polsek Seberuang.
“Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, 1 buah BPKB atas nama pelapor, 1 buah STNK atas nama pelapor, 1 buah kunci kontak motor Yamaha Aerox,” katanya.
Rinto menjelaskan, berdasarkan data KTP, bahwa pelaku merupakan warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak. Motif pelaku saat itu karena melihat kunci sepeda motor masih berada di motor korban, sehingga timbul niat untuk mencurinya.
“Pelaku kemudian mendorong motor tersebut ke jalan, menghidupkannya, dan membawa pergi ke arah Bongkong,” kata Rinto sembari menambahkan, bahwa atas perbuatannya, pelaku kini dikenakan Pasal 362 atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 7 tahun penjara. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini