Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 04 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Pengkadan, Sabtu (3/1/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Heri beserta barang bukti dua unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Sihar Binardi Siagian menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya pada Jumat malam (2/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kami terima pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar AKP Sihar dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026).
Usai menerima laporan, tim lidik Satreskrim langsung bergerak ke lokasi di Jalan Lintas Selatan, Dusun Menendang, Desa Martadana, Kecamatan Pengkadan. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut satu unit sepeda motor Yamaha MX King.
Dari hasil interogasi dan pengembangan, pelaku mengakui juga melakukan aksi pencurian di lokasi lain, yakni Dusun Mengelai, Desa Riam Mengelai. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kembali mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox sebagai barang bukti tambahan.
“Terkait proses hukum, pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” terang AKP Sihar.
Atas pengungkapan ini, Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan guna meminimalisir peluang terjadinya tindak kejahatan. (Haq)
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Pengkadan, Sabtu (3/1/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Heri beserta barang bukti dua unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Sihar Binardi Siagian menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya pada Jumat malam (2/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kami terima pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar AKP Sihar dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026).
Usai menerima laporan, tim lidik Satreskrim langsung bergerak ke lokasi di Jalan Lintas Selatan, Dusun Menendang, Desa Martadana, Kecamatan Pengkadan. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut satu unit sepeda motor Yamaha MX King.
Dari hasil interogasi dan pengembangan, pelaku mengakui juga melakukan aksi pencurian di lokasi lain, yakni Dusun Mengelai, Desa Riam Mengelai. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kembali mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox sebagai barang bukti tambahan.
“Terkait proses hukum, pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” terang AKP Sihar.
Atas pengungkapan ini, Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan guna meminimalisir peluang terjadinya tindak kejahatan. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini