Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 03 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu tengah melakukan penyidikan intensif atas peristiwa dugaan penyalahgunaan senjata api rakitan yang menyebabkan seorang warga berinisial AI (55) meninggal dunia. Insiden tersebut terjadi di lahan perkebunan kelapa sawit Dusun Ukit-Ukit, Desa Labian, Kecamatan Batang Lupar, Rabu (31/12/2025).
Kapolres Kapuas Hulu Roberto Aprianto Uda melalui Kasat Reskrim Sihar Binardi Siahaan menjelaskan, berdasarkan penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika terlapor EB (64) sedang memeriksa jerat babi di lokasi kejadian. Di tempat tersebut, terlapor bertemu korban AI yang juga tengah berburu.
“Terlapor sempat memberikan teguran agar korban berhati-hati karena adanya 17 titik jerat babi yang terpasang di area tersebut,” ujar AKP Sihar, Minggu (2/1/2026).
Teguran itu diduga memicu perselisihan. Berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan sementara, korban disebut emosi dan sempat mendorong terlapor. Dalam situasi tersebut, senjata api rakitan jenis “patah” milik terlapor terlepas. Senjata itu kemudian diambil korban dan dipukulkan ke batang pohon sawit.
“Nahas, benturan tersebut menyebabkan senjata api meledak dan mengenai paha sebelah kiri korban,” ungkapnya.
Korban sempat dievakuasi warga ke Puskesmas Batang Lupar. Karena kondisinya kritis, korban dirujuk ke RS Putussibau, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Reskrim menambahkan, kepolisian telah mengamankan terlapor EB untuk kepentingan proses hukum, serta menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis “patah” dari lokasi kejadian.
“Perkara ini dipersangkakan dengan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dan/atau Pasal 474 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” jelasnya.
Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Batang Lupar, agar tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Warga juga diminta tidak terprovokasi isu yang belum tentu kebenarannya.
“Kami mengingatkan keras agar masyarakat tidak memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata api rakitan karena melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan,” tegasnya. (Haq)
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu tengah melakukan penyidikan intensif atas peristiwa dugaan penyalahgunaan senjata api rakitan yang menyebabkan seorang warga berinisial AI (55) meninggal dunia. Insiden tersebut terjadi di lahan perkebunan kelapa sawit Dusun Ukit-Ukit, Desa Labian, Kecamatan Batang Lupar, Rabu (31/12/2025).
Kapolres Kapuas Hulu Roberto Aprianto Uda melalui Kasat Reskrim Sihar Binardi Siahaan menjelaskan, berdasarkan penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika terlapor EB (64) sedang memeriksa jerat babi di lokasi kejadian. Di tempat tersebut, terlapor bertemu korban AI yang juga tengah berburu.
“Terlapor sempat memberikan teguran agar korban berhati-hati karena adanya 17 titik jerat babi yang terpasang di area tersebut,” ujar AKP Sihar, Minggu (2/1/2026).
Teguran itu diduga memicu perselisihan. Berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan sementara, korban disebut emosi dan sempat mendorong terlapor. Dalam situasi tersebut, senjata api rakitan jenis “patah” milik terlapor terlepas. Senjata itu kemudian diambil korban dan dipukulkan ke batang pohon sawit.
“Nahas, benturan tersebut menyebabkan senjata api meledak dan mengenai paha sebelah kiri korban,” ungkapnya.
Korban sempat dievakuasi warga ke Puskesmas Batang Lupar. Karena kondisinya kritis, korban dirujuk ke RS Putussibau, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Reskrim menambahkan, kepolisian telah mengamankan terlapor EB untuk kepentingan proses hukum, serta menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis “patah” dari lokasi kejadian.
“Perkara ini dipersangkakan dengan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dan/atau Pasal 474 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” jelasnya.
Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Batang Lupar, agar tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Warga juga diminta tidak terprovokasi isu yang belum tentu kebenarannya.
“Kami mengingatkan keras agar masyarakat tidak memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata api rakitan karena melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan,” tegasnya. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini