Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 25 April 2017 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dua orang warga Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, menyerahkan tiga buah pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan jenis laras panjang dan pendek kepada pihak TNI melalui Danramil 1206-02 Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (23/4).
“Kedua warga Semitau tersebut yakni Ruslim Ariadi (45) dan Lukman Loyada (31) yang merupakan warga Kecamatan Semitau,” ungkap Danramil 1206-02/Semitau, Kapten Arm. Mursit, SH kepada KalbarOnline, Minggu (22/4).
Untuk jenis senpinya, Lanjut Danramil, atas nama Ruslim Ariadi menyerahkan 1 (satu) pucuk senpi laras pendek jenis revolver dan 1 (satu) pucuk laras panjang jenis lantak. Sedangkan atas nama Lukman Loyada menyerahkan 1 (satu) pucuk senpi laras panjang jenis lantak.
Menurutnya, penyerahan tersebut bermula berdasarkan laporan dan informasi dari Anggota Unit Inteldim 1206/Psb dan Babinsa Koramil Semitau bahwa ada masyarakat Semitau yang menyimpan beberapa pucuk senpi rakitan jenis laras panjang dan pendek.
“Setelah diketahui, kita langsung mendatangi kedua warga yang diduga menyimpan senpi tersebut, dan ternyata benar keduanya ada menyimpan beberapa buah pucuk senpi,” tuturnya.
“Kita juga, dalam melakukan penarikan senpi tersebut dilakukan dengan cara pendekatan serta memberikan pemahaman dan aturan UU tentang Hukuman dan Bahaya Menyimpan Senpi Jenis Rakitan,” timpalnya.
“Ada sanksi hukumnya, yaitu penjara selama 20 tahun atau hukuman mati sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Perpu Nomor 20 tahun 1960,” imbuh Danramil, Kapten Arm. Mursit.
Ia juga berharap kepada seluruh masyarakat yang menyimpan senpi agar bisa pro aktif untuk menyerahkan senpinya kepada pihak TNI baik melalui Kodim atau Koramil diwilayahnya masing-masing.
“Karena sangat berbahaya dan jelas sangsi hukumnya,” pungkas Mursit. (Ishaq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dua orang warga Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, menyerahkan tiga buah pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan jenis laras panjang dan pendek kepada pihak TNI melalui Danramil 1206-02 Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (23/4).
“Kedua warga Semitau tersebut yakni Ruslim Ariadi (45) dan Lukman Loyada (31) yang merupakan warga Kecamatan Semitau,” ungkap Danramil 1206-02/Semitau, Kapten Arm. Mursit, SH kepada KalbarOnline, Minggu (22/4).
Untuk jenis senpinya, Lanjut Danramil, atas nama Ruslim Ariadi menyerahkan 1 (satu) pucuk senpi laras pendek jenis revolver dan 1 (satu) pucuk laras panjang jenis lantak. Sedangkan atas nama Lukman Loyada menyerahkan 1 (satu) pucuk senpi laras panjang jenis lantak.
Menurutnya, penyerahan tersebut bermula berdasarkan laporan dan informasi dari Anggota Unit Inteldim 1206/Psb dan Babinsa Koramil Semitau bahwa ada masyarakat Semitau yang menyimpan beberapa pucuk senpi rakitan jenis laras panjang dan pendek.
“Setelah diketahui, kita langsung mendatangi kedua warga yang diduga menyimpan senpi tersebut, dan ternyata benar keduanya ada menyimpan beberapa buah pucuk senpi,” tuturnya.
“Kita juga, dalam melakukan penarikan senpi tersebut dilakukan dengan cara pendekatan serta memberikan pemahaman dan aturan UU tentang Hukuman dan Bahaya Menyimpan Senpi Jenis Rakitan,” timpalnya.
“Ada sanksi hukumnya, yaitu penjara selama 20 tahun atau hukuman mati sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Perpu Nomor 20 tahun 1960,” imbuh Danramil, Kapten Arm. Mursit.
Ia juga berharap kepada seluruh masyarakat yang menyimpan senpi agar bisa pro aktif untuk menyerahkan senpinya kepada pihak TNI baik melalui Kodim atau Koramil diwilayahnya masing-masing.
“Karena sangat berbahaya dan jelas sangsi hukumnya,” pungkas Mursit. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini