Satreskrim Polres Ketapang Ringkus Pelaku Penjambretan

Pelaku Juga Merupakan Residivis Kasus Yang Sama di Kota Pontianak

KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Ketapang berhasil meringkus Yayang Kurniawan (28) yang merupakan pelaku spesialis penjambretan di Kota Ketapang.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Pelaku diamankan oleh Polisi saat sedang berada dikediamannya yang terletak di Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Minggu (10/9).

Kapolres Ketapang, AKBP Sunario, S.IK., MH, melalui Kasat Reskrim AKP Rully Robinson Polli, S.IK mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku penjambretan berawal dari adanya informasi masyarakat yang menjadi korban serta pengembangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Baca Juga :  Merasa Hak Dirampas, Buruh Gelar Audiensi ke DPRD

“Anggota kita melakukan pengembangan dari informasi masyarakat, kemudian dari situlah kita amankan pelaku dikediamannya,” ungkap Kasat kepada sejumlah awak media, Selasa (12/9).

Lebih lanjut dirinya juga mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama beberapa tahun silam di Kota Pontianak, diketahui bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku mengincar pengendara sepeda motor yang sedang mengunakan handphone saat berkendara atau yang menyimpan tas di stang motor khusunya para wanita.

Baca Juga :  Babinsa Koramil Simpang Hulu Bagi-bagi Masker: Lindungi Warga Dari Covid-19

Kasat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan handphone saat berkendara serta tidak menyimpan tas atau barang berharga lainya di box depan motor yang bisa menjadi incaran penjambret.

“Ini semua bentuk antisipasi terjadinya tindak kejahatan jambret,” imbaunya.

Akibat perbuatanya pelaku di jerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. (Adi LC)

Comment