Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 13 September 2017 |
Pelaku Juga Merupakan Residivis Kasus Yang Sama di Kota Pontianak
KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Ketapang berhasil meringkus Yayang Kurniawan (28) yang merupakan pelaku spesialis penjambretan di Kota Ketapang.
Pelaku diamankan oleh Polisi saat sedang berada dikediamannya yang terletak di Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Minggu (10/9).
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario, S.IK., MH, melalui Kasat Reskrim AKP Rully Robinson Polli, S.IK mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku penjambretan berawal dari adanya informasi masyarakat yang menjadi korban serta pengembangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
“Anggota kita melakukan pengembangan dari informasi masyarakat, kemudian dari situlah kita amankan pelaku dikediamannya,” ungkap Kasat kepada sejumlah awak media, Selasa (12/9).
Lebih lanjut dirinya juga mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama beberapa tahun silam di Kota Pontianak, diketahui bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku mengincar pengendara sepeda motor yang sedang mengunakan handphone saat berkendara atau yang menyimpan tas di stang motor khusunya para wanita.
Kasat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan handphone saat berkendara serta tidak menyimpan tas atau barang berharga lainya di box depan motor yang bisa menjadi incaran penjambret.
“Ini semua bentuk antisipasi terjadinya tindak kejahatan jambret,” imbaunya.
Akibat perbuatanya pelaku di jerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. (Adi LC)
Pelaku Juga Merupakan Residivis Kasus Yang Sama di Kota Pontianak
KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Ketapang berhasil meringkus Yayang Kurniawan (28) yang merupakan pelaku spesialis penjambretan di Kota Ketapang.
Pelaku diamankan oleh Polisi saat sedang berada dikediamannya yang terletak di Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Minggu (10/9).
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario, S.IK., MH, melalui Kasat Reskrim AKP Rully Robinson Polli, S.IK mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku penjambretan berawal dari adanya informasi masyarakat yang menjadi korban serta pengembangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
“Anggota kita melakukan pengembangan dari informasi masyarakat, kemudian dari situlah kita amankan pelaku dikediamannya,” ungkap Kasat kepada sejumlah awak media, Selasa (12/9).
Lebih lanjut dirinya juga mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama beberapa tahun silam di Kota Pontianak, diketahui bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku mengincar pengendara sepeda motor yang sedang mengunakan handphone saat berkendara atau yang menyimpan tas di stang motor khusunya para wanita.
Kasat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan handphone saat berkendara serta tidak menyimpan tas atau barang berharga lainya di box depan motor yang bisa menjadi incaran penjambret.
“Ini semua bentuk antisipasi terjadinya tindak kejahatan jambret,” imbaunya.
Akibat perbuatanya pelaku di jerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini