Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 24 Oktober 2022 |
KalbarOnline, Bengkayang - Polsek Monterado jajaran Polres Bengkayang berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor (curanmor) di parkiran garasi Puskesmas Monterado hanya dalam waktu sekitar 5 jam.
Pengungkapan kasus tersebut diiringi dengan penangkapan satu tersangka berinisial NAF (29 tahun), di Dusun Taepi Desa Monterado, Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang, Jumat (21/10/2022).
Berdasarkan keterangan korban, Erni (40 tahun) yang merupakan pegawai Puskesmas Monterado, bahwa pada pukul 12.00 WIB, sepeda motornya jenis Yamaha NMAX warna hitam ia parkirkan di parkiran garasi Puskesmas Monterado.
"Sepeda motor saya parkirkan di garasi Puskesmas, lalu saya beserta rombongan berangkat ke Bengkayang untuk mengikuti pertandingan Voli, setelah selesai pertandingan kami pulang, setelah sampai di puskesmas sekitar jam 18.30 WIB, saat saya mau pulang ke rumah motor saya sudah tidak ada," jelas korban.
Atas kejadian itu, Erni kemudian melaporkannya ke Polsek Monterado yang selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, tim dengan cepat telah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan barang bukti. Dengan dipimpin oleh Aipda Hendrikus, pelaku NAF yang tak lain merupakan pegawai honorer di Puskesmas Monterado itu berhasil diringkus dan diamankan Polsek Monterado.
Menurut pengakuan dari pelaku, sepeda motor tersebut telah digadaikannya kepada seseorang yang beralamat di Singkawangs eharga Rp 7 juta.
"Personel kita segera berangkat ke Singkawang untuk mengambil motor tersebut untuk dijadikan barang bukti," ujar Hendrikus seraya menambahkan bahwa atas perbuatannya, pelaku NAF dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Jau)
KalbarOnline, Bengkayang - Polsek Monterado jajaran Polres Bengkayang berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor (curanmor) di parkiran garasi Puskesmas Monterado hanya dalam waktu sekitar 5 jam.
Pengungkapan kasus tersebut diiringi dengan penangkapan satu tersangka berinisial NAF (29 tahun), di Dusun Taepi Desa Monterado, Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang, Jumat (21/10/2022).
Berdasarkan keterangan korban, Erni (40 tahun) yang merupakan pegawai Puskesmas Monterado, bahwa pada pukul 12.00 WIB, sepeda motornya jenis Yamaha NMAX warna hitam ia parkirkan di parkiran garasi Puskesmas Monterado.
"Sepeda motor saya parkirkan di garasi Puskesmas, lalu saya beserta rombongan berangkat ke Bengkayang untuk mengikuti pertandingan Voli, setelah selesai pertandingan kami pulang, setelah sampai di puskesmas sekitar jam 18.30 WIB, saat saya mau pulang ke rumah motor saya sudah tidak ada," jelas korban.
Atas kejadian itu, Erni kemudian melaporkannya ke Polsek Monterado yang selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, tim dengan cepat telah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan barang bukti. Dengan dipimpin oleh Aipda Hendrikus, pelaku NAF yang tak lain merupakan pegawai honorer di Puskesmas Monterado itu berhasil diringkus dan diamankan Polsek Monterado.
Menurut pengakuan dari pelaku, sepeda motor tersebut telah digadaikannya kepada seseorang yang beralamat di Singkawangs eharga Rp 7 juta.
"Personel kita segera berangkat ke Singkawang untuk mengambil motor tersebut untuk dijadikan barang bukti," ujar Hendrikus seraya menambahkan bahwa atas perbuatannya, pelaku NAF dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini